www.riaukontras.com
| 95 Persen Masyarakat Kepenghuluan Siarang Arang dan Suka Jadi Dukung Paslon H. Bistamam-Jhony Charles | | Masyarakat Teluk Pulau Hilir Kompak Serukan Ganti Bupati, Jhony Charles Sampaikan Visi dan Misi Paslon Bijak | | Kampanye Kasmarni di Pendopo PKMJ dapat Dukungan dari Tujuh Paguyuban Kabupaten Bengkalis | | KBS akan Lanjutkan Peningkatan Jalan Lingkar Kecamatan Bengkalis - Bantan | | Bupati Natuna dan Ketua DPRD Hadir dalam Peresmian | | Hari Jadi Ke 22 Provinsi Kepri di Lingkungan Pemkab Natuna di Hadiri Ketua DPRD Sementara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 9 Oktober 2024
 
Polsek Senapelan
Gelar Konferensi Pers Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 170 Paket Dengan Berat 39 Gram
Editor: Indra | Jumat, 09-07-2021 - 16:35:03 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Jum'at, 09/10/2021 Polsek Senapelan melaksanakan Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 170 paket dengan berat 39 Gram yang terjadi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K.,M.H yang memimpin langsung pelaksanaan Konferensi Pers di Mapolsek Senapelan.

Kompol Dany menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan Polisi: LP/93/A/VI/2021/Riau/PolrestaPekanbaru/Polsek Senapelan pada Selasa, 29 Juni 2021.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Kampung Dalam tepatnya di Gang Koto" Ungkap Kompol Dany.

Atas informasi itu Kapolsek Senapelan langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Noki Loviko, S.H.,M.H beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang dimaksud.

Kompol Dany menjelaskan setelah memastikan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta tim Opsnal tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 20.30 WIB, saat memasuki kampung dalam terpantau adanya beberapa orang laki-laki yang berdiri didalam gang tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal mengangkap seorang laki-laki yang di maksud pada informasi yang didapatkan, laki-laki itu berinisial AD (26) lalu tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap AD dan ditemukan pada tangannya ada 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu. Dari pelastik itu bertuliskan 15 paket sebanyak 24 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu. Selain itu juga diamankan 1 buah Handphone merek Vivo serta ditemukan didalam saku celana adanya uang tunai sebesar Rp. 694.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik AD dan ditemukan 170 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

"Dari rumah itu ditemukan 170 paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran, ada yang bertuliskan 15 paket, 10 paket dan 25 paket" Ujar Kompol Dany.

Setelah itu, AD beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan pengembangan.

"Setelah dilakukan penimbangan dengan jumlah sebanyak 170 paket diketahui dengan berat kotor 39 Gram" Pungkas Kompol Dany.

Atas kejahatannya itu, AD dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimum Sepuluh Miliar Rupiah.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gelar Konferensi Pers Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 170 Paket Dengan Berat 39 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved