www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Usulan SK Penerima Dana Insentif PDTA Tidak Sesuai Perda No 3 Tahun 2013
Editor: | Jumat, 02-07-2021 - 21:10:45 WIB

Keterangan Foto Syailan Yusuf
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Kemelut tak kunjung cairnya insentif guru agama untuk Pendidikan Dikniyah Takmaliyah Awaliyah (PDTA) di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 dan akhirnya Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) angkat bicara.

Kepala Divisi Operasional Inlaning Syailan Yusuf kepada RiauKontras.com di Bangkinang Kota, Jum'at sore (2/7) dengan tegas mengatakan, "Bahwa usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar dari Kemenag Kampar tidak sesuai dengan Perda Kampar nomor 3 tahun 2013 tentang PDTA," terangnya.

Dalam Perda yang diterbitkan tanggal 17 Juni tahun 2013 itu sangat jelas, bahwa Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) disebut PDTA adalah satuan pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dan pengajarannya secara klasikal dan non klasikal.

Diterangkan lebih lanjut oleh Syailan Yusuf, PDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam disekolah umum dengan tujuan memberikan bekal kemampuan agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga negara muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berakhlak mulia dengan masa pendidikam selama 4 tahun bagi yang berusia 7 hingga 12 tahun.

Berdasarkan Perda tersebut FKDT Kampar selama ini hanya memperjuangkan guru yang mengajar di PDTA saja. Usulan SK yang akan diterbitkan itu kuat dugaan menghilangkan ratusan guru agama yang mengajar di PDTA yang selama ini tercatat sebagai penerima dana insentif.

Jika SK itu dipaksakan diterbitkan sudah dipastikan tidak sesuai dengan Perda Kampar Nomor 3 tahun 2013. Harusnya Perda tersebut menjadi dasar acuan dalam usulan penerbitan SK Bupati Kampar, agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau, terangnya. (Yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Usulan SK Penerima Dana Insentif PDTA Tidak Sesuai Perda No 3 Tahun 2013
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved