Kendaraan Dinas Kabupaten Pelalawan Dikumpulkan Kepada Pemilik Barang Daerah
Editor: | Jumat, 30-04-2021 - 17:56:07 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - Bupati Pelalawan nomor 032/BPKAD-Aset/2021/192, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, perihal: pengendalian pemanfaatan/penggunaan kendaraan. Dalam surat tersebut, Bupati Pelalawan selaku pemilik barang daerah akan melaksanakan pengumpulan/apel kendaraan roda 4 (empat), baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional yang berada di ODP masing-masing, pada hari Senin, 03/05/2021, pukul 09.00 wib - selesai, bertempat di lapangan kantor Bupati Pelalawan. Harus menyerahkan unit kendaraan, kunci dan STNK ke sekretariat pelaksana di kantor bupati.
Demikian surat edaran Bupati Pelalawan yang sempat sampai di tangan wartawan dengan tujuan agar kendaraan dinas jabatan dan operasional, bisa dikendalikan pemanfaatannya dan diinvestasi kembali, dan tentunya akan diserahkan kepada pejabat yang akan menjadi bagian OPD selanjutnya.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan ini, ketua FPK Kabupaten Pelalawan ketika media ini konfirmasi dengan beliau via WhatsApp, H. Tengku Nahar berpendapat bahwa "ini langkah maju dan semangat baru dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas roda 4 (empat).
Saya yakin kita semua telah melihat kondisi yang dipertontonkan kepada masyarakat terhadap pinjam-pakai kendaraan dinas.", tandasnya.
Dalam hal mobil dinas Pemkab Pelalawan plat BM ..C, Ada sebuah pertanyaan dari saya "Apakah anda pernah berangkat jam 09.00 dari Pangkalan Kerinci ke Pekanbaru atau berangkat jam 13.00 dari Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci. Inti pertanyaannya seberapa banyak kendaraan dinas plat C yang berseliwiran di Jalan Lintas Timur. Kemungkinan ada puluhankah atau berapa yang anda lihat. Ini menunjukkan bahwa mobil dinas banyak beredar dan beraktivitas yang di pegang oleh pejabat dari luar Kabupaten Pelalawan. Mungkin juga mobdin ini digunakan untuk angkutan pegawai Pemkab Pelalawan yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Pelalawan.
Di sudut pandang lain, kalau waktu jam kerja efektif mobil-mobil dinas masih berkeliaran di Jalan Lintas Timur. Artinya bagaimana dengan kedisiplinan kerja pegawai yang bersangkutan. Saya yakin atas pertimbangan ini, Pak Bupati dan Pak Wabup mengambil langkah satu untuk menertibkan penggunaan mobil dinas.
Tentunya akan meninjau ulang tentang Pejabat yang berwenang pantas dan patut di pinjam pakaikan kendaraan dinas, sesuai dengan aturan yang sesungguhnya.
"Saya menyambut baik dan apresiasi yang setingginya atas upaya ini, semoga ada perubahan ke arah yang lebih baik di masa mendatang", tandasnya penuh harap.(Yaris z.)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :