www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Tim Polda Riau dan Polres Rokan Hulu Menangkan Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Oleh Pemohon
Editor: | Jumat, 23-04-2021 - 12:23:57 WIB


TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, RiauKontras.Com - Selasa tanggal 20 April  2021 sekira Pukul 14.40 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh HAKIM JATMIKO PUJO RAHARJO, S.H dengan Perkara Pokok "Penyerobotan lahan dan pencurian TBS" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.

Adapun putusan praperadilan yaitu Menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU  No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, Kamis tanggal 22 April  2021 sekira Pukul 10.30 wib s.d 11.00 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal, S.H membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok "Penggelapan sertifikat hak milik" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.

Adapun bunyi putusan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim, Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014

Dengan dimenangkan nya praperadilan ini kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH Mengucapkan terimakasih kepada tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud.

Serta Kapolres Rokan Hulu berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan.
 
Vernando

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Polda Riau dan Polres Rokan Hulu Menangkan Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Oleh Pemohon
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved