www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Ditanya Aturan Izinkan PKS Mini Tanpa IMB Terus Beroperasi, Kadis DPMPTSP Kampar Bungkam
Editor: | Selasa, 13-04-2021 - 14:29:09 WIB


TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Hambali bungkam ditanya alasan ketidakadilannya dalam menegakan aturan dan perda Pemkab  Kampar tentang perizinan.

Pasalnya, dalam penyegelan Kantor ULP PLN Bangkinang pada Februari lalu, Kadis DPMPTSP menegaskan penyegelan dilakukan penegakan aturan dan Perda Kampar.

Namun, Kadis DPMPTSP Kampar justru terkesan memback-up dengan tetap mengizinkan PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tambang Kampar terus beroperasional tak miliki IMB dan izin operasional. PKS Mini tersebut hanya ditempeli stiker bangunan tidak memiliki izin dan Hambali tetap memberikan izin PKS Mini tersebut sampai semua perizinannya selesai.

Kadis  DPMPTSP Kampar bungkam ketika ditanya tindakannya seperti memback-up PKS Mini tersebut dengan memberikan izin membiarkan mereka tetap beroperasi, padahal PKS mini tersebut jelas beroperasi onal secara ilegal tanpa Izin operasional dan tidak miliki IMB?.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021) atas rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Kampar. Namun, DPMPTSP Kabupaten Kampar tetap memberikan izin kepada PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang beroperasional secara ilegal dan belum memiliki IMB .

Padahal, Kantor Unit Layanan (ULP) PLN  Bangkinang yang disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar pada Jumat (26/2/2021) sudah mengajukan izin untuk rehab gedung tanpa menambah luas.

Penyegelan ditengarai diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.

Hambali menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut karena menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN.

Seperti diketahui, saat ini PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.

Lebih lanjut, kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.

Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali.

Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Sekretaris Satpol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.

Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama, menjelaskan penyegelan terkait IMB. Katanya, pihak PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu yang lalu.

"IMB sudah diurus satu Minggu yang lalu, bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding Tidak merobah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.

Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, kata dia, pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Soal tunggakan Pemda Kampar, Dikatakan Endryez, tunggakan listrik meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangakan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.

Dia juga menegaskan ke depan ini, pihaknya siap untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Ikbal

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ditanya Aturan Izinkan PKS Mini Tanpa IMB Terus Beroperasi, Kadis DPMPTSP Kampar Bungkam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved