www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi
Editor: | Sabtu, 10-04-2021 - 14:52:38 WIB


TERKAIT:
   
 

Logas Tanah Darat, Riaukontras.com - Personil Polisi Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat berhasil melakukan penangkapan terhadap DY(41) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga kasus Narkotika jenis sabu, Rabu 7 April 2021 beberapa hari yang lalu.

Status DPO terhadap DY(41) ditetapkan berdasarkan keterangan dari hasil pengakuan tersangka kasus Narkotika atas nama Siswoyo alias woyo di desa Hulu Teso kecamatan logas tanah darat kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau 20 januari dengan laporan Daftar Pencarian Orang  : DPO/3/I/RES 4.2/2021/Reskrim kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu dengan  laporan polisi nomor LP.A/2/I/RIAU/RES/Sektor logas tanah darat.

Dengan adanya sumber laporan dari masyarakat bahwa keberadaan DY(41) yang berprofesi sebagai pedagang yang beralamat di dusun sawah godang desa lubuk kebun kecamatan logas tanah darat, kapolsek IPTU Rafidin lumban gaol langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap DY(41) sekitar pukul 20.00 wib dan langsung dilakukan penangkapan yang saat itu sedang berada dirumah nya.

Alhasil, 1 unit handphone merk vivo warna silver turut diamankan anggota kepolisian logas tanah darat di tangan pelaku, yang mana sebelumnya 10 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan siswoyo alias woyo yang mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY(41) sehingga status DPO pada dirinya dari pengankuan siswoyo, dan saat dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dirinya sehingga penyidik Reskrim polsek LTD melakukan penahanan dan atas perbuatan pelaku DY(41) dijatuhi pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.ik.MM melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Rafidin Lumban Gaol saat dikonfirmasi seperti yang dikutif dari Haluanriau.co Jum,at (09/04/2021) membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap DPO atas nama inisial DY dengan usia 41 tahun yang beralamatkan di dusun sawah godang desa lubuk kebun wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat.

" iya kita lansung tangkap, karena DY ini merupakan DPO terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan di desa Hulu Teso, yang mana pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY ini, kita lansung kasih perintah penyidikan kepada kanit Reskrim dan sudah kita amankan dan sidik pelaku," ujar kapolsek terbaik 1 wilayah hukum kepolisian polres kuansing tersebut.

Ditambahkan Rafidin, bahwa narkoba ini musuh kita semua, saya akan tangkap pelaku dan pengguna tanpa pandang bulu dalam pemberantasan Narkoba ini, tutup Rafidin.

Rls

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved