www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Langsa
Polisi Ringkus Mahasiswa Bandar Narkoba di Warnet Gampong Mutia
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 06-04-2021 - 12:11:20 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus MDI Bis S (24) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa di salah satu warnet di Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota, Minggu (04/52021) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) menyebutkan, penangkapan MDI salah seorang Mahasiswa berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aksi pemuda disalah satu warnet yang ada di Gampong Mutia Kecamatan Langsa Kota.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas para pemuda di warnet Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu," Iptu Imam.

Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka M. DANIL ISMI Bin SAFI'I di dalam warnet tersebut," tambah Iptu Imam

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu, kemudian tersangka dibawa ke rumahnya di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti 24 paket Sabu dan arang-bukti lainnya," terang Iptu Imam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Sabu tersebut di beli dari S saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO) untuk di jual kembali kepada pelanggan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 27 paket (2,66) Gram Sabu, 2 plastik tembus pandang, 2 kotak rokok Magnum, 1 lembar kertas timah rokok, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa No. Pol, uang tunai Rp 50.000,- diamankan di Mapolres Langsa.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polisi Ringkus Mahasiswa Bandar Narkoba di Warnet Gampong Mutia
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved