www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Polres Bengkalis Ungkap 2 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan di Dua Lokasi Berbeda
Editor: Indra | Senin, 22-02-2021 - 13:45:37 WIB


TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT ungkap Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan dalam Press Release di Halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (22/02/21), sekira pukul 10:50 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis serta dihadiri sejumlah Awak Media.

Kapolres mengungkapkan bahwa tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis Adapun Dua Lokasi Kebakaran yang Berbeda Yaitu TKP 1 Santurin alis Turi di Perbatasan PT. PRIATAMA dengan PT. SRL Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 Hektar, dan dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu yg telah terbakar, 1 (satu) bilah parang pendek, 1 (satu) kantong plastik yang berisikan madu, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) kantong untuk menyimpan madu

TKP 2 Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Kebakaran di Sebabkan Oleh Pembukaan Lahan dan Pengambilan Madu Menggunakan Api.

“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 Hektar, dan dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Parang Gagang Warna Hijau, 1 (satu) buah Mancis warna merah, 2 (dua) batang Bibit Kelapa Sawit, dan 2 (dua) batang Kayu Bekas Terbakar," Ujar AKBP Hendra.

“Pelaku An.Misni Als Mbah Mis Bin Modo hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum,

Pasal yang di langgar,  Pasal. 187. Ayat 2. KUHP . ( Barang sengaja menimbulkan kebakaran, Ledakan atau, Banjir di ancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 12.Tahun.(Dua Belas Tahun) 

Dalam Hal ini Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,S.I.K,M.T Menghimbau kepada Masyarakat agar Selalu Ikut Berperan dalam Melindungi Hutan Di Kabupaten Bengkalis dan Melaporkan kepada Polsek atau Polres jika Melihat adanya Kebakaran Hutan."Tegas Kapolres Bengkalis.

Pantauan awak media, sekira pukul 11:30 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.(Indra)

Sumber : KAPOLRES BENGKALIS dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Bengkalis Ungkap 2 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan di Dua Lokasi Berbeda
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved