www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
DLHK : Bawa Hasil Sampel Pecemaran PT.IIS ke Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Propinsi Riau
Editor: Indra | Kamis, 11-02-2021 - 20:02:43 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, RIAUKontraS.com - Tindaklanjut proses resume awal DLHK pelalawan terkait Limbah B3 perusahaan perkebunan PT.Inti Indosawit Subur yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, yang diduga cemari lingkungan hidup dan sungai dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan indikasi ditemukan berbagai jenis ikan mati di sepanjang sungai,"Kamis 11/02/2021.

Dasarnya temuan atau informasi ini ditemukan atau diterima oleh awak media,selasa 02 Februari 2021, sekaligus diperoleh berbagai foto dan video tentang peristiwa pencemaran tersebut, yang diduga jebolnya kolam limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pabrik Kelapa Sawit PT.Indosawit. dan telah menjadi sorotan masyarakat setempat, karena khawatir akan berakibat buruk pada lingkungan hidup khususnya di wilayah tersebut.

Dan pada saat kami melakukan investigasi di lokasi kejadian,kita juga ambil dokumentasi peristiwanya, dimana kondisi air di sepanjang sungai sudah berubah warna menjadi kecoklatan kental sehingga kami temukan bermacam-macam ikan di sungai pada mati mengambang.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Danton Sitompul selaku Humas PT.Inti Indosawit Subur,Danton Sitompul menjelaskan,bahwa limbah tersebut benar berasal dari perusahaan PT. Inti Indosawit Subur.namun dikatakannya, atas hal itu, masih menunggu keterangan selanjutnya dari pihak DLHK yang diketahui telah turun ke lokasi.

Lanjut klarifikasi humas perusahaan tersebut,benar pak, namun kemarin itu dari pihak DLHK sudah melakukan pengecekan dari awal hingga ke hilir sungai, jadi kita sedang menunggu hasil dari sana untuk memastikan apakah ada pencemaran lingkungan,"sebut humasnya.

Namun untuk menjawab pertanyaan awak media, terkait sanksi pidana dan denda yang di atur didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana pelaku pencemaran di ancam 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar Rupiah, Danton Sitompul dengan lugas memberikan tanggapannya dengan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang,"ujarnya

Lanjut klarifikasi terkait peristiwa tersebut kepada pihak perusahaan PT.Inti Indosawit Subur yang di klarifikasikan langsung oleh Danton Tompul selaku humas perusahaan tersebut,kalau soal itu pak,biarlah kita lihat nanti, sesuai dengan hasil dari pada  pihak yang berwenang,"singkatnya

Lanjut,Pakar Lingkungan Hidup Riau,Dr.Elviriadi,M.Si saat di wawancara oleh awak media terkait jebolnya penampungan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT.Inti Indosawit Subur tersebut hingga mencemari lingkungan hidup,meracuni sungai dan membunuh ikan-ikan di aliran sungai tersebut mengatakan,pihak perusahaan PT.Inti Indosawit Subur harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang telah terjadi,"tegasnya

Harus dilakukan pemulihan Lingkungan Hidup,atau recovery lingkungan, berdasarkan metode yang ditentukan didalam Permen LHK Nomor 101 Tahun 2018,disitu perusahaan pencemar wajib melakukan berbagai tahapan kegiatan pemulihan Lingkungan Hidup,"tegasnya

Elviriadi juga mengingatkan terkait hal ini, agar ada warga atau lembaga penggiat lingkungan hidup melakukan laporan kepihak berwajib, karena disebutnya, pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut,sangat berbahaya dan dapat dijerat hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar Rupiah, sebagaimana tertuang dalam pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009,"tegasnya

Selain pemulihan Lingkungan, peristiwa ini juga dapat di jerat melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ada pidana 3 tahun dan denda 3 Miliar, harus ada yang melaporkan, " sebutnya.

Menurut Pakar Lingkungan Hidup Riau ini, sejatinya peristiwa semacam itu dapat di antisipasi sebelumnya, sehingga tidak berdampak merusak seperti kejadian yang telah terjadi tersebut.

Ini kita duga akibat kelalaian dari perusahaan,maka dari hal tersebut pihak perusahaan harusnya dapat memperkirakan kemampuan daya tampung limbahnya,sementara soal volume limbah yang boleh ditampung didalam kolam limbah itu ada aturannya, tidak boleh melebihi ambang batas yang ditentukan.

Diakhir tanggapannya, Elviriadi meminta pihak terkait, DLHK atau Gakkum kementerian lingkungan hidup, segera bertindak untuk memproses kejadian tersebut, sebab, ditambahkannya, ini tidak boleh terjadi, sebab bagi Elviriadi, lingkungan hidup begitu vital dan wajib di jaga dengan serius oleh semua pihak, terutama perusahaan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3), harus dapat melakukan produksinya sesuai dengan izin lingkungan, AMDAL, atau UKL/UPL yang dimiliki,"tegasnya.

Perusahaan itu perlu dipertanyakan juga, apakah mereka sudah memenuhi persyaratan izin-izin operasional, seperti Izin lingkungan, AMDAL,dan UKL/UPL nya,"Ujarnya.

Sebab,Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan (B3) adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup.

Terkait keterangan proses resume awal DLHK pelalawan atas dugaan pencemaran lingkungan hidup tersebut oleh usaha kegiatan PT.Inti Indosawit Subur Pabrik Kelapa Sawit 1 ( satu ) di kecamatan ukui kabupaten pelalawan.

Bersama ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sampaikan bahwa : 
Pada hari selasa pagi tanggal 02 Februari 2021 telah diterima surat pemberitahuan dari Mill 
Manager PT Inti Indosawit Subur Pabrik Kelapa Sawit 1 Kecamatan Ukui Kabupaten 
Pelalawan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau nomor ; 
009/Ext-PUS/02/2021 tertanggal 02 Februari 2021 bahwa telah terjadi jebolnya tanggul 
kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound 2), Kolam 
9 ( Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 ( Sedimentation Pound). 

Pada hari yang sama Tim DLHK Pelalawan, melalui surat perintah kepala dinas agar 
segera melakukan verifikasi lapangan. 

Pada saat verifikasi lapangan tim DLHK melihat bahwa adanya jebolnya tanggul kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound 2), Kolam 9 ( Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 ( Sedimentation Pound). 

Berdasarkan keterangan awal pihak perusahaan bahwa kolam tersebut sebelumnya sudah tidak 
diaktifkan karena perusahaan sudah menerapkan penggunaan Biogas pada kolam sebelum tersebut (Primary Anaerobic Pound 1) dan hasilnya layak sudah dialirkan Land Aplikasi. 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten ( DLHK ) Pelalawan yang disaksikan pihak perusahaan melakukan 
pengambilan sampel air dan mengukuran PH air insitu sebagai berikut : 
Sampel 1 berada lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound). 
Sampel 2 berada di parit perusahaan yang berjarak 1 km dari lokasi Kolam 10 ( 
Sedimentation Pound) 
Sampel 3 berada di lokasi hulu Sungai Pematang yang berjarak 3 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound) 
Sampel 4 berada di lokasi Sungai Pematang yang berjarak 7 km dari lokasi Kolam 10 
( Sedimentation Pound) Sampel 5 berada di lokasi Sungai Air Hitam yang berjarak 25 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound) 

Sampel yang diperoleh langsung dibawa dan diantarkan guna untuk dianalisa ke UPT 
Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Riau di Pekanbaru.
 
Perkiraan akan diperoleh hasil analisa dalam kurun waktu minimal 14 (empat belas) hari 
kerja' terhitung sejak,"Jumat 05 Februari 2021.
 
Demikian resume awal ini kami sampaikan agar dapat dipahami sesuai fakta yang terlihat 
dilapangan kemudian telah didokumentasikan yang diarsipkan di berkas yang kami kumpulkan. 
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," DLHK pelalawan.

Resume awal ini disampaikan langsung oleh DLHK pelalawan," team"(Red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DLHK : Bawa Hasil Sampel Pecemaran PT.IIS ke Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Propinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved