www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Limbah B3 PT.Indosawit Diduga Cemari Lingkungan Dan Sungai
Editor: | Jumat, 05-02-2021 - 17:17:17 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan,RIAUKontraS.com -Perusahaan Perkebunan PT. Indosawit yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, diduga cemari sungai dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan indikasi ditemukan berbagai jenis ikan mati di sepanjang sungai,"Jumat 05/02/2021.

Dasarnya temuan atau informasi ini ditemukan atau diterima oleh awak media,selasa 02 Februari 2021, sekaligus diperoleh berbagai foto dan video tentang peristiwa pencemaran tersebut, yang diduga disebabkan bocornya limbah ataupun tumpahan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pabrik Kelapa Sawit PT.Indosawit. dan telah menjadi sorotan masyarakat setempat, karena khawatir akan berakibat buruk pada lingkungan hidup khususnya di wilayah tersebut.

Dan pada saat kami melakukan investigasi di lokasi kejadian,kita juga ambil dokumentasi peristiwanya, dimana kondisi air di sepanjang sungai sudah berubah warna menjadi kecoklatan kental sehingga kami temukan bermacam-macam ikan di sungai pada mati mengambang.

Suara warga yang tidak mau disebutkan namanya insial (SR),atas kejadian itu, warga menjadi khawatir hal itu sebab akan berimbas kepada sumber air minum, dan akan membunuh banyak Ikan-ikan di sungai yang selama ini kerap di pancing untuk sekedar memenuhi kebutuhan konsumsi warga seputar,"sebut warga.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada bidang Humas PT. Indosawit,Danton Tompul kepada awak media menjelaskan, bahwa limbah tersebut benar berasal dari perusahaan PT Indosawit, namun dikatakannya, atas hal itu, masih menunggu keterangan selanjutnya dari pihak DLHK yang diketahui telah turun ke lokasi.

Lanjut klarifikasi humas perusahaan tersebut,benar pak, namun kemarin itu dari pihak DLHK sudah melakukan pengecekan dari awal hingga ke hilir sungai, jadi kita sedang menunggu hasil dari sana untuk memastikan apakah ada pencemaran lingkungan,"sebut sitompul.

Sementara dari sisi tanggung jawab perusahaan atas bencana jebolnya benteng penampungan limbah perusahaan itu,humas mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan upaya-upaya proses penanganan dengan mengerahkan alat berat eskavator untuk membendung aliran sungai-sungai kecil dari areal HGU perusahaan menuju ke sungai.

Sebagai tanggung jawab kami, sudah dilakukan langsung hari itu juga, kita kerahkan alat berat untuk membuat pembatas dari parit-parit areal kebun yang menuju ke sungai, agar limbah tidak mengalir seluruhnya ke sungai," lanjut sitompul.

Namun untuk menjawab pertanyaan awak media, terkait sanksi pidana dan denda yang di atur didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana pelaku pencemaran di ancam 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar Rupiah, Sitompul dengan lugas memberikan tanggapannya dengan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.

Lanjut klarifikasi terkait peristiwa tersebut kepada pihak perusahaan PT.Indosawit yang di klarifikasikan langsung oleh Danton Tompul selaku humas perusahaan PT.Indosawit tersebut,kalau soal itu pak,biarlah kita lihat nanti, sesuai dengan hasil dari pada  pihak yang berwenang," katanya singkat.

Disisi lain, Pakar Lingkungan Hidup Riau,Dr.Elviriadi,M.Si saat di wawancara oleh awak media terkait jebolnya penampungan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT Indosawit tersebut hingga mencemari,meracuni sungai dan membunuh Ikan-ikan di aliran sungai tersebut mengatakan, pihak perusahaan PT.Indosawit harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang telah terjadi.

Harus dilakukan pemulihan Lingkungan Hidup, atau recovery lingkungan, berdasarkan metode yang ditentukan didalam Permen LHK Nomor 101 Tahun 2018, disitu perusahaan pencemar wajib melakukan berbagai tahapan kegiatan pemulihan Lingkungan Hidup," ujarnya Elviriadi.

Elviriadi juga mengingatkan terkait hal ini, agar ada warga atau lembaga penggiat lingkungan hidup melakukan laporan kepihak berwajib, karena disebutnya, pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut,sangat berbahaya dan dapat dijerat hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar Rupiah, sebagaimana tertuang dalam pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009," sebutnya.

Selain pemulihan Lingkungan, peristiwa ini juga dapat di jerat melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ada pidana 3 tahun dan denda 3 Miliar, harus ada yang melaporkan, " sebutnya.

Menurut Pakar Lingkungan Hidup Riau ini, sejatinya peristiwa semacam itu dapat di antisipasi sebelumnya, sehingga tidak berdampak merusak seperti kejadian yang telah terjadi tersebut.

Ini kita duga akibat kelalaian dari perusahaan,maka dari hal tersebut pihak perusahaan harusnya dapat memperkirakan kemampuan daya tampung limbahnya,sementara soal volume limbah yang boleh ditampung didalam kolam limbah itu ada aturannya, tidak boleh melebihi ambang batas yang ditentukan.

Diakhir tanggapannya, Elviriadi meminta pihak terkait, DLHK atau Gakkum kementerian lingkungan hidup, segera bertindak untuk memproses kejadian tersebut, sebab, ditambahkannya, ini tidak boleh terjadi, sebab bagi Elviriadi, lingkungan hidup begitu vital dan wajib di jaga dengan serius oleh semua pihak, terutama perusahaan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3), harus dapat melakukan produksinya sesuai dengan izin lingkungan, AMDAL, atau UKL/UPL yang dimiliki,"tegasnya.

Perusahaan itu perlu dipertanyakan juga, apakah mereka sudah memenuhi persyaratan izin-izin operasional, seperti Izin lingkungan, AMDAL,dan UKL/UPL nya,"Ujarnya.

Sebab,Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan (B3) adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup.

Sebagaimana tindaklanjutnya proses sejauh ini,"Jumat 05/02/2021 masih dalam proses tindakan kajian hukum oleh pihak terkait' informasi dari Danton Sitompul selaku humas PT.Indosawit tersebut lewat telepon selulernya (..08227236xxxx..)


 "Ote gea"

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Limbah B3 PT.Indosawit Diduga Cemari Lingkungan Dan Sungai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved