www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Walikota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021
Editor: | Senin, 01-02-2021 - 13:33:59 WIB


TERKAIT:
   
 

Tanjungpinang, Riaukontras.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021. Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP di dampingi wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya S. IP di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (1/2).

Rahma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021, ” ujarnya.

Rahma menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini sebagai komitmen awal Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selanjutnya seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja dengan transparan sesuai tugas dan fungsinya serta konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19, maka kegiatan Pemerintah harus ditekankan pada kegiatan bidang lingkungan, dan Pemulihan, serta pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak dan mengarah pada kelancaran akses fasilitas umum Dan pelayanan masyarakat serta bantuan sosial yang telah dianggarkan pada belanja tidak terduga belanja hibah dan bantuan sosial.

"Maka saya harapkan dengan diserahkannya DPA SKPD ini maka para pemegang tanggung jawab pelaksana segera mempersiapkan administrasi. Ini merupakan langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan", ucap Rahma.

Terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPPA Pada Penyerahan DPPA-SKPD yang dilaksanakan, diantaranya dengan rincian Sekretariat Daerah dengan total belanja APBD 2021 sebesar Rp55.060.026.073, kemudian Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 37.870.405.063,

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.13.313.503.591, Inspektorat Daerah sebesar Rp. 11.355.123.287, Dinas Pendidikan sebesar Rp. 242.163.693.826, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 114.483.448.968, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 94.588.078.126,
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp.69.158.599.275, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.29.129.386.469, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.12.232.047.76, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp. 25.150.577.120, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp. 24.420.786.683, Dinas Perhubungan sebesar Rp. 13.143.181.613,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 11.460.093.102, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 12.439.939.476, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp. 11.113.541.727, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp. 12.989.610.186, Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 12.824.374.055, Dinas Sosial sebesar Rp. 10.898.427.198, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 10.834.061.536,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 11.952.349.182, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 9.618.667.961, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp. 11.046.862.112, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 8.286.304.054.

Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp.6.643.170.093, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.8.461.973.286, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 4.299.307.307.

Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp. 11.373.870.141, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp. 16.838.244.623, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp. 13.789.785.401, dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp. 15.212.098.018.

Sumber:Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang


Editor:M.zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Walikota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved