Terkait Dugaan Penyimpangan Pekerjaan PPK 09 di Kejati Riau
LSM PEPARA- RI Surati Inspektur Jenderal PU-PERA RI
Editor: | Jumat, 20-01-2017 - 09:00:13 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Kejaksaan Tinggi Riau lempar "Bola Panas" terkait Laporan Indikasi Penyimpangan Pelaksanaan Pekerjaan PPK 09 SNVT PJN Wilayah II Riau.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) telah kirim surat ke Inspektur Jenderal PU-PERA, dengan nomor surat: 031/KT/KLS/PEPARA-RI-LPPNRI/PKU/I/2017 tertanggal (11/1/2017) yang diterima oleh Umi, bagian umum di Gedung Kementerian Inspektur Jenderal PU-PERA di Jakarta. Hal itu diutarakan Martinus H.
Martin menuturkan pihaknya sangat kecewa atas kinerja Kejaksaan Tinggi Riau, dimana Martin selaku pelapor terkait kasus dugaan penyimpangan proyek yang ditangani Kasatker SNVT PJN Wilayah II Riau yang diawasi oleh PPK 09 Onggung Panjaitan, ST tahun anggaran 2015.
"Laporan yang disampaikan di Kejati Riau setahun yang lalu disinyalir dipetikemaskan," ungkap Martin.
"Laporan yang disampaikan di Kejaksaan Tinggi Riau terkait hasil investigasi tim di lapangan, yang dimana ditemukan di beberapa paket proses pelaksanaan pekerjaan pejabat pembuat komitmen (PPK 09) tahun anggaran 2015 diduga telah terjadi penyunatan volume kerja hingga dampak di lapangan tidak memenuhi standar bestek," jelas Martin, Ketum PEPARA-RI.
Martin sangat menyayangkan laporan yang disampaikan ke pihak Kejati Riau malah diteruskan ke Inspektur Jenderal PU-PERA RI dengan beralasan masih dalam pengawasan internal. "Sementara laporan dugaan kosupsi yang disampaikan terkait pelanggaran Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang jasa Konstruksi bagian ketiga tanggung jawab profesional pasal 11 ayat 8 dan 9," tegas Martin.
Di tempat terpisah, S. Hondro Kepala Biro Hubungan antara Lembaga LPPNRI menyikapi di ruang kerjanya di Gedung Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017) bahwa pihaknya menilai kinerja aparat hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Riau sangat tidak profesional.
"Mengapa harus lempar kapasitas? Jelas dalam rumusan PP No. 71 tahun 2000 sudah diatur tanggung jawab pihak penegak hukum setiap laporan pengaduan masyarakat," cetusnya.
S. Hondro menegaskan siap untuk bekerjasama dengan DPP LSM PEPARA-RI untuk menindaklanjut laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan PPK 09 SNVT PJN Wilayah II Riau tahun anggaran 2015.
"Kepada KPK RI dan Kejaksaan Angung RI di Jakarta sampai diusut tuntas,"akhir S. Hondro. (soc/rkc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :