www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Diduga Kepala Sekolah Dasar Negri 044 Kangkangi undang undang Kemendikbud
Editor: | Kamis, 14-01-2021 - 21:06:00 WIB


TERKAIT:
   
 

Kampar, riaukontras.com - Diduga Oknum kepala sekolah Dasar Negeri 044 yang berada dijalan.Sei Pantau Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar menjual Tujuh buku LKS Kepada siswa seharga Rp.104.000.menurut narasumber salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengadu kepada awak media riaukontras.com.

“Iya, memang benar kalau buku LKS harus membeli kepada pihak sekolah,yang saya tahu di medsos yang sudah menyebar luas bahwa dinas pendidikan tidak memperjual belikan buku LKS kepada semua murid di sekolah,tapi kenapa di tempat sekolah anak saya masih diperjual belikan, apalagi dimasa pandemi covid ini. Ada 7 (tujuh) buku yang dijual sekolah Dasar Negri 044, 4(empat)buku tema dan 3(tiga) buku LKS keseluruhannya pihak sekolah menjual kepada murid sebesar Rp.104,000.mau ngak mau dengan  terpaksa saya membeli buku Tema dan buku LKS tersebut "ucap salah satu narasumber kepada awak media Riaukontras.com

Dengan adanya aduan tersebut awak media Riaukontras.com mencoba konfirmasi kepada yang punya kewenangan penuh  Di Sekolah Dasar Negeri 044 yaitu Kepala Sekolah YULFINIS ruang kerjanya mengatakan,"saya cuma mengasih jalan kepada pihak pernerbit  untuk menjual buku lks di Sd 044,kalau bagi saya menjual buku LKS hal biasa,sedangkan kawan-kawan saya yang berada di jawa,jambi mereka menjual buku LKS juga kok,jadi bagi saya itu hal biasa,"ucap kepala sekolah Yulfinis kepada awak media Riaukontras.com Kamis 14/01/2021 pukul 09:00wib

Jika itu memang terbukti benar adanya menjual buku LKS kepada siswa yang sudah dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan sama saja melawan arus.Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah telah melahirkan berbagai produk hukum. Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Tentunya dalam kasus ini dari Kemendikbud ada sanksi karena Hal ini telah melanggar Undang-Undang Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.Apalagi sejauh ini pihak Kemendikbud sendiri telah penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kami awak media Riaukontras.com selaku Corong Masyarakat meminta Kepada Drs.M.YASIR,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar  untuk memanggil kepala Sekolah YULFINIS SDN 044 untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya dengan melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.

Seharusnya semua sekolah agar mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.kita berharap agar Kemendikbud menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,”(BAL)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kepala Sekolah Dasar Negri 044 Kangkangi undang undang Kemendikbud
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved