Diduga Kepala Sekolah Dasar Negri 044 Kangkangi undang undang Kemendikbud
Editor: | Kamis, 14-01-2021 - 21:06:00 WIB
Kampar, riaukontras.com - Diduga Oknum kepala sekolah Dasar Negeri 044 yang berada dijalan.Sei Pantau Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar menjual Tujuh buku LKS Kepada siswa seharga Rp.104.000.menurut narasumber salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengadu kepada awak media riaukontras.com.
“Iya, memang benar kalau buku LKS harus membeli kepada pihak sekolah,yang saya tahu di medsos yang sudah menyebar luas bahwa dinas pendidikan tidak memperjual belikan buku LKS kepada semua murid di sekolah,tapi kenapa di tempat sekolah anak saya masih diperjual belikan, apalagi dimasa pandemi covid ini. Ada 7 (tujuh) buku yang dijual sekolah Dasar Negri 044, 4(empat)buku tema dan 3(tiga) buku LKS keseluruhannya pihak sekolah menjual kepada murid sebesar Rp.104,000.mau ngak mau dengan terpaksa saya membeli buku Tema dan buku LKS tersebut "ucap salah satu narasumber kepada awak media Riaukontras.com
Dengan adanya aduan tersebut awak media Riaukontras.com mencoba konfirmasi kepada yang punya kewenangan penuh Di Sekolah Dasar Negeri 044 yaitu Kepala Sekolah YULFINIS ruang kerjanya mengatakan,"saya cuma mengasih jalan kepada pihak pernerbit untuk menjual buku lks di Sd 044,kalau bagi saya menjual buku LKS hal biasa,sedangkan kawan-kawan saya yang berada di jawa,jambi mereka menjual buku LKS juga kok,jadi bagi saya itu hal biasa,"ucap kepala sekolah Yulfinis kepada awak media Riaukontras.com Kamis 14/01/2021 pukul 09:00wib
Jika itu memang terbukti benar adanya menjual buku LKS kepada siswa yang sudah dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan sama saja melawan arus.Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah telah melahirkan berbagai produk hukum. Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Tentunya dalam kasus ini dari Kemendikbud ada sanksi karena Hal ini telah melanggar Undang-Undang Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.Apalagi sejauh ini pihak Kemendikbud sendiri telah penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kami awak media Riaukontras.com selaku Corong Masyarakat meminta Kepada Drs.M.YASIR,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk memanggil kepala Sekolah YULFINIS SDN 044 untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya dengan melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Seharusnya semua sekolah agar mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.kita berharap agar Kemendikbud menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,”(BAL)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :