Teluk kuantan, RIAUkontraS.com - Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobiler hotel kuansing tahun anggaran 2015 yang bersumber dari dana APBD, Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kuantan Singingi Provinsi Riau, Menetapkan tiga orang tersangka.
Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman pada Senin,(11/01/2020) Siang di kejasaan teluk kuantan.
Didampingi kasi intel, Kicky arianto, Kasi pidsus Roni saputra, dan seluruh para kasi kejaksaan teluk kuantan, Hadiman umumkan ketiga orang tersangka tersebut di hadapan awak media, baik cetak, online maupun televisi.
" Sementara tiga orang tersangka kita tetapkan, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan".terang Hadiman.
Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku Direktur PT.Betania Prima.
Diterangkan Hadiman, pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.
“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.”ungkap Hadiman.
Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.
Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.*(YS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :