www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Langsa
Sat Res Narkoba Polres Langsa Ciduk Dua Pengedar Narkoba
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 10-12-2020 - 16:14:12 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Sat Res Narkoba Polres Langsa mengamankan dua pelaku pengedar Narkoba di Aceh Timur. Kedua pelaku masing-masing RH (28 tahun) warga Dusun Bakti Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan MR (24 tahun) warga Dusun Lampoh Kawat Desa Seuneubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, Kamis (10/12/2020) mengatakan, kedua pemuda tersebut di ciduk pada, Rabu 09/12 sekira pukul 13.00 Wib oleh tim opsnal Sat Narkoba di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bakti Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu," ujar Imam.

Bersama RH yang berada dalam mobil sedang parkir didepan rumah, Polisi menemukan Shabu 1 paket kecil dalam kantong celana dan 3 paket sedang yang disimpan dalam mobil.

Kemudian di dalam rumah kita amankan lagi pelaku MR pada saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah ditemukan barang-bukti 3 paket sedang Shabu.

Kedua pelaku dan barang bukti 7 paket Shabu seberat 25,30 Gram, 12 plastik tembus pandang, 1 plastik warna orange, 1 unit Henphon merk Strawberry warna biru, 1 unit Henphon merk Samsung warna hitam, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, No Pol BK 1691 DN dan 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna hitam, No Pol BE 1029 YI diamankan di Mapolres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," Imam.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Langsa Ciduk Dua Pengedar Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved