Pekanbaru, riaukontras.com - Pengerjaan sejumlah proyek leoning saluran air tahun 2019 Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Pekanbaru diduga terindikasi korupsi. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan audit investigasi agar dugaan penyimpangan pada proyek APBD Pekanbaru itu terang benderang.
Berdasarkan hasil investigas di lapangan banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaannya. Mulai dari penyambungan , tiang, tulang penyangga dan pekerjaan lainnya.
Dalam hal pemasangan besi, banyak ditemukan ukuran besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Bahkan besi yang dipasang ditemukan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seperti dalam pengerjaan leoning di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, tahun anggaran 2019. Panjang pengerjan proyek leoning di lokasi tersebut 90 meter dengan anggaran berkisar Rp 215.000.000,- juta lebih melalui APBD Pekanbaru.
Dalam pengerjaan coran tapak, dinding, tiang, dalam spesifikasi seyogyanya menggunakan besi dengan diameter 12 mm (net), 10 mm (net), dan 8 mm (net) dengan SNI.
Saat diukur menggunakan jangkar sorong, banyak besi dengan diameter 12 mm hanya ditemukan 11,5 mm. Begitu juga dalam pemasangan besi diameter 10 mm, ketika diukur ditemukan hanya memiliki diameter 9,3 mm. Sementara besi diameter 8 mm, juga ditemukan 7,8 mm.
Selama pengerjaan proyek leoning di Jalan Unggas, plang nama proyek tidak dipasang selama pengerjaanya. Padahal proyek itu jelas-jelas menggunakan APBD Pekanbaru.
Dalam kontrak, pengerjaan proyek tersebut molor dari waktu yang ditentukan. Dalam kontrak, proyek seharusnya selesai dikerjakan 20 Desember 2019, namun pengerjaan molor hingga Maret 2020.
Saat penelusuran pada Maret 2020 di lapangan, hasil pekerjaan ditemukan sudah mulai retak pada bagian dinding. Begitu juga pada coran tiang yang menyangga bagian dinding kanan dan kiri, ditemukan keretakan sehingga tiang penyangga terlihat sangat rawan patah. Sementara proyek baru selesai dikerjakan.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek leoning Tahun Anggaran 2019 untuk wilayah Timur meliputi Jalan Cengkeh, Jalan Kopi dan Jalan Unggas, Bukit Raya, Pekanbaru. Seluruh kegiatan leoning ini di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Pekanbaru, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Herdo Latif SE MT.
Oleh karna itu kita mengharapkan aparat penegak hukum melakukan auidit investigasi terhadap pengerjaan sejumlah proyek leoning Bidang SDA, Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Ditengarai pada pengerjaan sejumlah proyek leoning TA 2019 lewat APBD Pekanbaru diduga telah merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah. Sebab, banyak kejanggalan ditemukan dalam pengerjaan di lapangan.
Menurut informasi dari rekanan bahwa Bidang SDA Dinas PUPR Pekanbaru diduga melakukan pungutan sebesar Rp 2 juta rupiah kepada setiap rekanan yang mendapat pekerjaan pada tahun 2019. Uang sebesar itu, dinilai sangat tidak logis jika hanya untuk alasa photo copy berkas kontrak, jelas sumber.
Ketika dikonfirmasi Bakri selaku PPTK dan juga Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Herdo Latif melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dilansir.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :