www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
FPII : Usut Tuntas Oknum Pelaku Kekerasan Wartawan di Kota Bekasi
Editor: KEND ZAI | Minggu, 01-11-2020 - 22:01:28 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kembali kekerasan terhadap pekerja Pers terjadi. Kali ini peristiwa naas itu menimpa salah seorang Wartawan di Kota Bekasi, Kosasih alias Romo yang dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga seorang oknum aparat keamanan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Romi Marantika mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan Media Online di Bekasi pada saat melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu,(01/11/2020).

“Kami dari Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seorang wartawan? ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika saat dihubungi via ponselnya.

Menurut  pria asal Ambon ini yang juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah sangat jelas  menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur  dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Lebih lanjut Romi juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan Etika Jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Karena  Kode Etik Jurnalistik itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan Aparat Kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu krn setiap Warga Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum agar kejadian seperti ini nantinya tidak terjadi lagi dikemudian hari. tutup Romi.

Seperti pemberitaan sebelumnya yang telah beredar di WAG Wartawan pada Minggu tanggal (1/11/2020) sekitar pukul 11.00 wib siang tadi, bahwa saat Kosasih alias Romo ingin melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Grend Bekasi. Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, namun tiba - tiba Romo mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal dan diduga aparat.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menegaskan  kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menyikapi persoalan ini,  FPII sebagai Garda Terdepan Dalam Membela Insan Pers akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai  tuntas. (KEND ZAI)

Sumber : Presidium FPII

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • FPII : Usut Tuntas Oknum Pelaku Kekerasan Wartawan di Kota Bekasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved