www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Tidak Gunakan Masker, 8 Warga Bangko Pusako Dikenakan Sanksi Tertulis
Editor: | Jumat, 30-10-2020 - 20:00:55 WIB


TERKAIT:
   
 

Bangko Pusako, riaukontras.com - Kendati sudah sering dilakukan razia penerapan Yustisi oleh personel Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir ( Rohil ), namun masih ada juga ada warga yang tidak menggunakan masker. Buktinya, saat personel Polsek Bangko Pusako bersama TNI serta pihak kesehatan setempat melakukan penerapan Yustisi, ada sekitar delapan orang warga kedapatan tidak menggunakan masker.

"Karena kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, delapan orang warga mendapat sanksi," kata Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP. Kornel Sirait SH, usai kegiatan tersebut.

Kornel mengatakan, delapan orang warga terciduk tidak menggunakan masker itu hanya diberikan sanksi tertulis. "Namun kalau kedapatan lagi, maka sanksi kami tingkatkan lagi. Misalnya sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan teks pancasila, dan sanksi lainnya," ujar Kornel.

Kornel mengatakan, bahwa giat dilakukan pihaknya mengacup pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020.

4. Perbup No. 52 Tahun 2020, dan Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangko Pusako Nomor : Sprint/141/IX/2020 tanggal 14 September 2020, tentang pelaksanaan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

Kornel menerangkan, dalam giat itu pihaknya bersama jajaran TNI setempat mensosialisasikan program adaptasi mebiasaan baru dengan Kebiasaan 3M 1T.

"Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Bangko Pusako yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, harus mengikuti aturan program 3M 1T," ujar Kornel.

Ditambahkannya, pihaknya juga terus memberi teguran tulisan dan lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Tujuannya, agar masyarakat bisa melakukan kebiasaan 3M 1T, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan terciptanya kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Bangko Pusako," tutup AKP. Kornel

Penulis JARMAIN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tidak Gunakan Masker, 8 Warga Bangko Pusako Dikenakan Sanksi Tertulis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved