Tidak Gunakan Masker, 8 Warga Bangko Pusako Dikenakan Sanksi Tertulis
Editor: | Jumat, 30-10-2020 - 20:00:55 WIB
Bangko Pusako, riaukontras.com - Kendati sudah sering dilakukan razia penerapan Yustisi oleh personel Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir ( Rohil ), namun masih ada juga ada warga yang tidak menggunakan masker. Buktinya, saat personel Polsek Bangko Pusako bersama TNI serta pihak kesehatan setempat melakukan penerapan Yustisi, ada sekitar delapan orang warga kedapatan tidak menggunakan masker.
"Karena kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, delapan orang warga mendapat sanksi," kata Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP. Kornel Sirait SH, usai kegiatan tersebut.
Kornel mengatakan, delapan orang warga terciduk tidak menggunakan masker itu hanya diberikan sanksi tertulis. "Namun kalau kedapatan lagi, maka sanksi kami tingkatkan lagi. Misalnya sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan teks pancasila, dan sanksi lainnya," ujar Kornel.
Kornel mengatakan, bahwa giat dilakukan pihaknya mengacup pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020.
4. Perbup No. 52 Tahun 2020, dan Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangko Pusako Nomor : Sprint/141/IX/2020 tanggal 14 September 2020, tentang pelaksanaan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.
Kornel menerangkan, dalam giat itu pihaknya bersama jajaran TNI setempat mensosialisasikan program adaptasi mebiasaan baru dengan Kebiasaan 3M 1T.
"Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Bangko Pusako yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, harus mengikuti aturan program 3M 1T," ujar Kornel.
Ditambahkannya, pihaknya juga terus memberi teguran tulisan dan lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Tujuannya, agar masyarakat bisa melakukan kebiasaan 3M 1T, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan terciptanya kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Bangko Pusako," tutup AKP. Kornel
Penulis JARMAIN
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :