11 Tilang, 20 Teguran Hari Pertama Operasi Zebra Lancang Kuning di Kuansing
Editor: | Selasa, 27-10-2020 - 13:32:26 WIB
TELUK KUANTAN, RIAUKONTRAS.COM - Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh Indonesia menggelar operasi Zebra tahun serentak tahun 2020, untuk pengendara di jalan raya. Kegiatan ini berlangsung sejak hari ini Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020 mendatang.
Dengan sandi Operasi Zebra lancang kuning bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dalam berlalu lintas di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kuantan Singingi Provinsi Riau, akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Hal itu dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi oleh Riaukontras.com menjelaskan bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Kami menghimbau kepada para pengguna jalan untuk berpartisipasi dengan selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas)” Terang Kapolres.
Selanjutnya karena saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak selama berkendara.Terang Kapolres
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi, S.I.K., MH. menyampaikan hasil operasi zebra dihari pertama yakni sebanyak 11 tilang dan 20 teguran dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm Standar nasional indonesia (SNI), melawan arus dan pengendara yang masih dibawah umur.
Kasat Lantas juga menyampaikan kepada bahwa operasi zebra lancang kuning 2020 saat ini menerapkan metode hunting system, petugas akan mobile ke tempat tempat rawan pelanggaran lalu lintas dan apabila mendapati pelanggaran lalu lintas ataupun pelanggaran protokol kesehatan secara langsung petugas akan menghentikan kendaraan dan dilakukan penindakan berupa tilang maupun teguran.
" Kami berharap masyarakat Kuantan Singingi mentaati aturan lalu lintas dan taat protokol kesehatan bukan karena hanya ingin menghindari petugas saja, namun hendaknya taat aturan lalu lintas dan protokol kesehatan karena memang kesadaran sendiri ", Ujar mantan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Polda NTT ini.
Masih kata Rocky “Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi, dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi,SIK.MH kepada Riaukontras.com
Namun, penindakan tentunya tetap ada. Apalagi bagi para pengendara yang membahayakan pengendara lain.
Rocky juga menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam pelanggaran itu. Sanksi bagi pelanggar nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Terang Rocky Junasmi.Tutupnya.
Laporan:Yendri Saputra.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :