www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Awas Jangan Sampai Ketilang ! Besok Polres Inhil Akan Gelar Operasi Zebra
Editor: Indra | Senin, 26-10-2020 - 10:35:54 WIB


TERKAIT:
   
 

Tembilahan, RIAUkontraS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil akan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020. Dalam operasi kali ini, Satlantas Inhil akan sinergitas dengan tim petugas yustisi yang sudah dibentuk bersama pemerintah daerah.

Operasi yang akan dimulai pada hari Senin 26 Oktober sampai Hari Minggu tanggal 08 November 2020 tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas)  Polres Inhil, AKP Lassarus Sinaga,SH saat di konfirmasi melalui selulernya membenarkan informasi ini.

AKP Lassarus Sinaga,SH katakan Operasi Zebra Lancang Kuning yang akan dilaksanakan di Kota Tembilahan ada 4 Sasaran Operasi yang difokuskan, 1.  Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, 2. Tidak Menggunakan Helm SNI, 3. Melawan Arus, 4. Pengendara di Bawah Umur. 

"Iya, Senin kita akan mulai melaksanakan operasi zebra lancang kuning," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/20).

Lebih lanjut Lasarus Sinaga menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra tersebut selain untuk mendisiplinkan masyarakat operasi ini juga untuk memutuskan mata rantai virus covid-19 agar dapat  beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Mengenai pelanggaran protokol kesehatan, kata Lassarus, jika ditemukan masyarakat yang belum mematuhi aturan protkes akan ditindak lanjuti oleh tim petugas yustisi yang sudah dibentuk bersama pemerintah daerah.

"Pelanggaran protokol kesehatan, penindakannya langsung kepada tim petugas yustisi yang sudah dibentuk bersama pemerintah daerah," katanya.

Sedangkan untuk masyarakat yang kedapatan tidak mentaati aturan berkendara seperti tidak memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan  pengendara yang melawan arus akan diproses lebih lanjut oleh Satlantas Polres Inhil.

Sementara untuk pengendara yang masi di bawah umur, lanjutnya, akan ditindak secara prioritas dan humanis. "Prioritas dan secara humanis," ucapnya.

Lassarus menambahkan, hal ini dilakukan agar bisa mengurangi jumlah kecelakaan khususnya di kabupaten Indragiri hilir.

Dengan adanya Oprasi Zebrai ini, Kasat lantas berharap semoga bisa membuat masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan segala peraturan yang sudah di tetapkan. Stop pelanggaran,  Stop kecelakaan.


Untuk itu ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar tetap berhati-hati dalam berkendara. "Ini demi keselamatan untuk kemanusiaan,"imbuhnya.(Sandi)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Awas Jangan Sampai Ketilang ! Besok Polres Inhil Akan Gelar Operasi Zebra
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved