www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Di Pangkuan Kapolres laki 10 Tahun itu Tertawa Lepas
Editor: | Rabu, 30-09-2020 - 11:26:17 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Saat ini anak laki - laki 10 tahun itu sudah tertawa lepas, di pangkuan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.

Cerita kelam tindak kekerasan yang dilakukan orang tua kandungnya terhadap dirinya, kini pelan - pelan tergerus suasana baru. Setelah Orang Nomor 1 di Polres Kabupaten Pelalawan mengangkatnya menjadi anak asuh.

"Dari segi kemanusiaan dan kesehatan anak patut dan berhak hidup layak, berhak mendapatkan cinta kasih sayang, sert pendidikan yang layak serta lainnya."

Kita duduk bersama membahas saran psikologi yang sebutkan anak ini butuh pemulihan dan tempat yang aman dan nyaman. Itu sebabnya, anak ini saya ambil, saya sekolahkan dan saya rawat, cerita Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko kepada katakabar.com kemarin.

Pengangkatan anak bernama Refan Fadli Zebua kata AKBP Indra, berdasarkan pertemuan pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos), Etty Herwati, Ikatan Keluarga Nias (IKN), Sozifao Hia selaku Angota DPRD Kabupaten Pelalawan, Kepala UPTD PPA Kabupaten Pelalawan, Emena Rianda, Tim UPTD PPA Provinsi Riau, Jefrizon beserta Psikolog, T Vivi Pratiwi, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, Kepala Desa Terantang, Manuk Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Pol Esafati Daely.

Dijelaskan Kapolres Pelalawan, orang tua korban selama ini beringas. Derita korban sungguh memprihatinkan, orang tua tega sulut bibir korban dengan rokok ,bagian rusuk lembam, hidungnya pernah dipukul pakai kayu, gara-gara itu pernah pingsan, rambutnya dicabut satu-satu dan kepalanya dilempar pakai tang, membuat anak ini depresi banget sehingga saya berinisiatif mengasuh anak ini, tegasnya.

"Untuk kedua Pelaku orang tua kandungnya masih ditahan Polsek Pangkalan kuras. Soal pasal berapa yang dikenakan, kepolisian masih mendalami dan bakal menggelar perkara, sebab anak ini masih di bawah Umur."

Pihak Polsek masih mempertimbangkan sisi sosial, sebab ayahnya tulang punggung sementara ibunya tidak bekerja. Hal ini cukup dilema buat saya, apalagi adek-adek korban masih ada 6 bersaudara," ulas Kapolres Pelalawan.

Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, seorang anak laki - laki berumur 10 Tahun ditelantarkan di kawasan SBPU Desa Palas, Kacamatan Pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari kondisi fisik korban, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan orang tuanya terbongkar, setelah viran di media sosial.

Sumber : katakabar.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Di Pangkuan Kapolres laki 10 Tahun itu Tertawa Lepas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved