www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
OPS Yustisi, Polsek Bukit Bestari Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan
Editor: | Kamis, 24-09-2020 - 16:20:46 WIB


TERKAIT:
   
 

Tanjungpinang, Riaukontras.Com -  Polres Tanjungpinang melaksanakan operasi Yustisi yang terus dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang dengan menurunkan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP dilokasi keramaian.

Dalam hal ini "Polsek Bukit Bestari juga melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukummya pada hari Rabu (23/09/2020) pukul 09.00 Wib sampai selesai.

Personil Polsek Bukit Bestari bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli di Jln. MT Haryono, Jln A. Yani, Jln Pemuda, Jln Pramuka, Jln. IR Sutami, Jln Basuki Rahmad dengan sasaran Warung makan, Kedai Kopi, dan Swalayan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.IK,M.Si melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK  mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.

"Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan" jelas Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK

Kapolsek Bukit Bestari juga menyampaikan bahwa dalam OPS Yustisi ini sebanyak 6 orang diberikan teguran lisan dan 2 orang teguran  tertulis karena tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19" tutup Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK



IPTU SUPRIHADI

humaspolrestp

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • OPS Yustisi, Polsek Bukit Bestari Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved