www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan | | Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Banda Aceh
Wali Kota Langsa Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Ini Kasusnya
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 16-09-2020 - 17:10:34 WIB


TERKAIT:
   
 

BANDA ACEH, RIAUKontraS.com - Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR) resmi melaporkan Wali Kota Langsa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 16 September 2020.

Menurut ketua LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Kota Langsa itu ke Kejati Aceh, karena diduga terlibat KKN dalam hal pengelolaan kawasan hutan Kota oleh PT. Pekola yang merupakan perusahaan milik daerah.

DikatakanTeuku Indra, dirinya melaporkan Usman Abdullah selaku Wali Kota Langsa dan Zulfri Cs selaku Pengelola perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Kejati Aceh karena dianggap telah terjadi praktek KKN antara pimpinan PT. Pekola dengan orang nomor satu di Kota Langsa itu.

Kepada wartawan Teuku Indra mengatakan, tujuannya melaporkan indikasi KKN tersebut guna menyelamatkan uang Negara dan membantu Penegak Hukum dalam melakukan pemberantasan KKN di Aceh.

"Teuku Indra juga menyebutkan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung dugaan KKN tersebut kepada pihak Kejati Aceh.

Laporan itu diterima oleh bagian penerimaan surat di Kejati Aceh (Bu Handayani).

Ia berharap, Kajati Aceh dibawah pimpinan Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH, MH ini agar dapat menegakkan hukum tanpa memandang bulu siapapun itu, karena kebenaran harus berlaku adil terhadap semua lapisan masyarakat," ujarnya.

"LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas di “meja hijau” demi tegaknya hukum di Aceh," imbuh T. Indra.

Hingga berita tayang di meja redaksi, media belum mendapatkan keterangan resmi dari Wali Kota Langsa, begitu juga dengan Zufri Cs dari PT. Pekola Langsa.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Langsa Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Ini Kasusnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved