www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Kembali, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Buk
Editor: | Minggu, 13-09-2020 - 12:57:03 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai –Riau kontras.com-  Kembali, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Rabu (09/09) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MIS Alias IW (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

MIS Alias IW (19) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 1,5 (satu koma lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Hitam dan 1 (satu) buah Mancis Api warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial MIS Alias IW (19) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan pengembangan dan diketahui bahwa MIS Alias IW (19) memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari AR Alias IG (36). Kemudian didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap kediaman AR Alias IG (36) dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 20,7 (dua puluh koma tujuh) Gram, 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,4 (nol koma empat) Gram, 1 (satu) buah Kaleng Rokok merk Gudang Garam dan 1 (satu) blok Plastik Putih ukuran kecil.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Kini Tersangka MIS Alias IW (19) dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Tersangka AR Alias IG (36) tidak ditemukan dikediamannya dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka MIS Alias IW (19) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MIS Alias IW (19) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun. Kemudian kini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota tengah melakukan pengejaran terhadap Tersangka AR Alias IG (36)," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Editor :Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kembali, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Buk
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved