www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH. dilaporkan di Propam Mabes Polri.
Editor: KEND'ZAI | Jumat, 24-07-2020 - 01:49:14 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta, RiauKontraS.Com - Dua orang pemuda Nias di Jakarta, Yanuserius Zega mantan PP GMKI dan Soziduhu Gulo mantan PP PMKRI melaporkan Deni Kurniawan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Kamis, 23/07/2020

“Hari ini, Kapolres Nias resmi kita laporkan di Propam Mabes Polri. Tadi sudah diterima langsung di Sentra Pelayanan Propam,” ujar Yanser saat ditemui wartawan.

Lulusan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI) yang sedang menjabat sebagai Wasekjend DPP GAMKI ini menuturkan, komentar Deni Kurniawan tidak menunjukkan sosok seorang atasan, apalagi sebagai penegak hukum. Ini sikap yang tidak layak untuk dicontoh bawahan.

Lanjut Yanser, Deni Kurniawan berucap dengan sewenang-wenang secara langsung kepada warga, dan juga melalui media sosial (Whatsapp Group, Facebook).

Yanser membeberkan, ucapan Deni Kurniawan di Facebook “Kepala bapak kau itu pencitraan. Dengki sekali hati dan pikiran anda. Ciri-ciri manusia yang kebanyakan makan sampah dan minum air comberan”. Dalam grup Whatsapp, Deni Kurniawan berucap “Ada kata2 bijak… “Bodoh memang gratis tapi jangan diborong semua”. Sedangkan ucapan langsung yang dilontarkan kepada abang tukang becak saat membagikan nasi bungkus, Deni berucap “Jangan serakah kamu, Brengsek kamu”.

“Kita ketahui bahwa kepolisian mempunyai pedoman kerja yang dikenal dengan Catur Prasetya, poin 4 yaitu “memelihara perasaan tentram dan damai”. Namun, yang terjadi malah berbanding terbalik,” pungkasnya.

Dikatakan dia, ucapan Deni Kurniawan telah menciderai perasaan masyarakat di Nias.

“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang. Sebagai penegak hukum, jangan malah menyakiti hati masyarakat,” imbuh Yanser.

Senada, Soziduhu Gulo menambahkan, bahwa komentar Deni Kurniawan di media sosial itu sangat melukai perasaan masyarakat.

Dia membeberkan, laporan ini juga sebagai alarm dan edukasi bagi penegak hukum yang lain, agar tidak terulang.

Dikatakannya, hal ini sudah jelas melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 15 huruf e dengan bunyi “bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang”.

Lanjut Soziduhu, laporan akan tetap dikawal hingga kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditindaklanjut oleh Propam Mabes Polri.

“Laporan ini juga akan kami teruskan ke komisi III DPR RI,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK., MH.

Sumber  : Suaranesia.co
Editor    : Kend'zai

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH. dilaporkan di Propam Mabes Polri.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved