Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
Editor: | Kamis, 28-05-2020 - 19:55:41 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Covid-19 atau corona yang sedang melanda dunia berdampak pada segala aspek dimasyarakat, terutama pada income semua lapisan masyarakat.
Untuk itu pemerintah Indonesia pun segera mengambil langkah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tersebut, diantaranya mengeluarkan suatu kebijakan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah ataupun kendaraan yang berhubungan dengan perbankan.
Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia yaitu memberikan penangguhan atau relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dalam pembayaran angsuran kredit rumah ataupun berupa unit kendaraan selama satu tahun.
Beda hal nya dengan BCA Finance, Perusahaan yang cukup punya nama bukan saja di Riau, tapi di seluruh Indonesia, mereka juga memberikan penangguhan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Namun sangat disayangkan penangguhan yang mereka berikan kepada masyarakat bukannya meringankan masyarakat, namun malah memberatkan bagi debitor.
Contohnya saja pada masa atau jangka waktu kredit yang seharusnya sisa kredit konsumen tinggal 42 bulan lagi (Total masa kredit 48 bulan), setelah disetujui penangguhan tersebut menjadi 54 bulan, dan parahnya lagi pembayaran yang sudah dilakukan konsumen selama 6 bulan dianggap hangus dan konsumen disuruh bayar lagi dari awal sampai 54 bulan.
Begitu juga dengan pembayaran bunga yang diterapkan oleh BCA Finance selama penangguhan di setujuinya relaksasi sebesar 18,46% selama 12 bulan, tanpa pokok dari pada angsuran Debitor dipotong.
Setelah masa penangguhan penundaan pembayaran yang telah di setujui oleh BCA Finance selama 12 bulan, maka Debitor pada angsuran selanjutnya harus membayar bunga sebesar 20,23%. Sehingga kalau dihitung secara detail, maka konsumen harus membayar sekitar 60 Juta lebih dari pada masa kredit sebelum dilakukan adendum Relaksasi.
Salah satu Debitor yang diwawancarai media ini mengatakan, penangguhan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan BCA Finance tidak berpedoman pada aturan yang telah di umumkan oleh presiden RI atau kebijakan pemerintah, dimana dalam masa penangguhan konsumen memang tidak dibebankan apapun oleh perusahaan, termasuk bunga yang harus dibayarkan selama setahun, Jelasnya Debitor dengan Kesal.
Kalau bagini cara perusahaan BCA finance memberikan penangguhan kepada masyarakat, dimana letak penangguhannya kalo masyarakat harus tetap membayar bunga yang besarnya hampir separoh pokok, jangan mengabilnya kesempatan dalam kesempitan, kita meminta kepada penegak hukum agar melakukan pemeriksaan kepada perusahaan BCA Finance atas diterapkanya bunga yang sangat fantastis itu, dasar hukumnya apa...? Minta Debitor.
Pada saat awak media riaukontras. Com mendatangi kantor BCA Finance yang berada di jalan Arifin Ahmad ( 27/5/2020) untuk konfirmasi terkait masalah penangguhan ini, Deni selaku devisi penagihan mengatakan bahwa dia tidak berkompenten untuk menjawab awak media, dan dia ( Deni) berjanji akan menghubungi kembali awak media untuk mengabarkan siapa nanti dari pihak perusahaan yang bisa untuk dikonfirmasi oleh pihak media terkait masalah penangguhan ini. Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak media belum menerima kabar dari pihak BCA finance. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :