www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pandangan Pengacara Hotland SH Terkait PSBB Di Dumai
Editor: | Selasa, 19-05-2020 - 00:57:35 WIB


TERKAIT:
   
 

Opini Hukum :

Dumai -Riau kontras.com - SIKAP DAERAH DALAM MEMBERLAKUKAN PSBB DAN MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Hotland Thomas, SH
Pengacara Muda Kota Dumai
----------
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Corona Virus Disease 19 menjadi Pandemi Internasional, dan WHO (organisasi kesehatan dunia) sudah mengumumkan pada tanggal 11 Maret 2020 terkait Coronavirus pandemic. Agar seluruh Negara-negara dunia Merespon, mencegah dan menangani pandemi virus corona sehingga pemerintah membuat PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Lalu presiden Joko widodo pada tanggal 13 April 2020 mengeluarkan Keprres No 12 tahun 2020 yang menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus disease 19 sebagai bencana nasional.

Sebelum di keluarkannya PP 21 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2020 mengeluarkan Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, lalu pada tanggal 14 Maret 2020 diikuti dengan Permendagri RI No 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya pada bulan maret 2020 Pemko Dumai membentuk Gugus Tugas Covid-19 dan sudah dilakukan sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan oleh Walikota Dumai Zulkifli AS. Selanjutnya Pemko Dumai Mengajukan kepada Menteri Kesehatan RI  untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar penyebaran Covid-19 dikota Dumai untuk mencegah kemungkinan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 Melalui Menteri Kesehatan RI membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Diwilayah Kab. Kampar, Kab. Pelalawan, Kab. Siak, Kab. Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Ramgka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). PSBB untuk Kota Dumai sendiri yang akan diterapkan pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 yang akan di umumkan oleh Walikota Dumai Zulkifli AS melalui Peraturan Walikota Dumai (Perwako) No. 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Dumai yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020.

Tepat pada hari ini senin Tanggal 18 Mei 2020 sudah diterapkan PSBB di Kota Dumai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19 Sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Didalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi pedoman dalam penerapan PSBB ada beberapa Pasal yang harus di jalankan oleh Pemerintah dan Masyarakat serta penegak hukum. Antara lain adalah Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 93 yang menjadi Point penting dalam Melaksanakan dan Menjalankan Perintah Undang-undang. Yaitu :
1. Pasal 7 dan Pasal 8 tentang Hak dan Kewajiban.
- Pasal 7 :
"Setiap orang" mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kesehatan.
- Pasal 8 :
"Setiap orang" mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Kalimat "Setiap orang" adalah orang perseorangan (manusia) atau Badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam hal ini adalah siapa saja (tidak memandang Kaya, Miskin, PNS, Honor, Pegawai, Wiraswasta, pengusaha).

Jadi maksud didalam Pasal 7 dan pasal 8 adalah siapa saja kita WAJIB dapat hak memperoleh perlakuan yang sama dan pendapatkan "pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. NAH kalimat MENDAPATKAN dalam pasal 8 menurut KBBI ialah MEMPEROLEH, apa yang diperoleh oleh Orang perseorangan selaku yang mempunyai hak? Tentu saja yang diperoleh tadi adalah 1. Pelayanan Kesehatan 2. Kebutuhan Pangan 3. Kebutuhan sehari-hari. Dan Kalimat "Selama Karantina" iyalah adanya jangka waktu pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Karena karantina yang disebutkan dalam pasal 1 ketentuan umum ialah:
1. Isolasi
2. Karantina Rumah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Karantina Wilayah
5. PSBB

Sehingga sudah sepatutnya dan sewajarnya Karantina kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:
a. Perikemanusiaan
b. Manfaat
c. Pelindungan
d. Keadilan
e. Nondiskriminatif
f. Kepentingan Umum
g. Keterpaduan
h. Kesadaran Hukum
i. Kedaulatan Negara
Pada point "e" menyebutkan berasaskan nondiskriminatif berarti tidak membedakan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi,agama dan sebagainya).

Disatu sisi didalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Kota Dumai didalam Pasal 22 bagian kesatu Hak dan Kewajiban tidak ada menyebutkan terkait Kebutuhan Pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina seperti yamg di sebutkan didalam pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam konteks Hirarki Perundang-undangan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Perwako Kota Dumai tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2019 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga dalam Perwako tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang karena ada asas hukum Lex Superior derogat legi inferior (hukum tinggi mengesampingkan hukum yang rendah).

Pandemi Covid-19 yang sudah menjadi wabah  Nasional (non-alam) menurut UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah sehingga semua dapat terkena penyakit corona karena wabah tersebut, dikarenakan covid-19 tersebut semua orang terkena dampak dan efeknya pada perekonomian masyarakat, sehingga diperlukannya bantuan pemerintah terhadap warga negaranya tanpa memandang sisi ekonominya.

Daerah kota Dumai sudah mengambil sikap untuk mengajukan PSBB dan pada akhirnya di setujui oleh Mentri Kesehatan RI pada tanggal 12 Mei 2020, sehingga Walikota Dumai mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Kota Dumai, PSBB berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 pukul 00.01 Wib sampai dengan 31 Mei 2020 pukul 24.00 Wib dan diperpanjang sesuai masa tanggap darurat.

Saat ini Pemerintah Kota Dumai sudah menjalankan UU No. 6 Tahun 2020 Terkait PSBB dan pemerintah memiliki tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap ketersediaan sumber daya untuk diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sumber daya tersebut adalah bahan atau keadaan yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi keperluan hidupnya termaksud modal yang dipakai dalam kegiatan ekonomi.

Jadi Menurut UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Terkait Permasalahan PSBB sudah jelas menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat dengan cara melakukan karantina Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Kota Dumai. Pemerintah juga tidak boleh diam terhadap masyarakatnya yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari sehingga Bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Dalam bentuk Sembako Maupun Dalam Bentuk Uang sudah seharusnya merata diberikan kepada Setiap Orang (siapa saja) masyarakat yang Kartu Keluarganya Tercatat sebagai Masyarakat Kota Dumai tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

- Pasal 9 ayat (1) :
"Setiap orang" wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap orang (Siapa saja) wajib hukumnya mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai dengan Perwako No. 34 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Dumai. karena sudah menjadi Kewajiban Setiap Orang untuk mematuhi apa yang menjadi landasan penetapan PSBB didalam Perwako tersebut selama 14 hari.

2. Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018
"Setiap orang" yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
Pasal 9 ayat (1) Menyebutkan "Setiap orang" wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Berarti acuan hukumnya kepada Perwako No. 34 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Dumai dalam penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan. Sehingga Undang-undang yang dapat menjerat Pelanggar yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan Wajib Menggunakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengapa tidak dapat diterapkannya pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)? Dikarenakan adanya asas hukum yang mengatur yakni asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Kesimpulan dan Rekomendasi.
1. Diharapkan Pemko Dumai menerapkan Pasal 7 dan 8 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Hak dan Kewajiban nya Selaku Penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan kepada Setiap orang (siapa saja) yang Kartu Keluarganya (KK) tercatat sebagai Penduduk kota Dumai untuk:
1. Memberikan Perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
2. Memberikan Pelayanan Kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis selama karantina (PSBB);
3. Memberikan Pangan selama Karantina (PSBB);
4. memberikan kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (PSBB);
Point 3 dan 4 Itu dapat diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya.

2. Diharapkan Pemko Dumai untuk mematuhi Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Diharapkan Pemko Dumai menyelaraskan Perwako Pasal 22 ayat (1) No. 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Dumai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

4. Diharapkan Setiap Orang mematuhi Perwako No. 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Dumai sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

5. Diharapkan penegak hukum menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dalam pelanggaran dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Demikian Opini Hukum (Legak Opinion) ini dibuat, semoga dapat dipeegunakan sebagaimana mestinya. Terima Kasih.

Dumai, 18 Mei 2020
Penulis Pendapat Hukum



Rilis : Hotland Thomas, SH

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pandangan Pengacara Hotland SH Terkait PSBB Di Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved