Bupati Siak: Perusahaan Tetap Berikan THR di Tengah Covid-19
Editor: | Rabu, 13-05-2020 - 22:33:55 WIB
SIAK, RIAUKontraS.com - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski perusahaan terdampak secara finansial akibat Covid-19.
Untuk itu, Bupati Siak Drs H Alfedri telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR ini. Ditujukan kepada stiap pimpinan perusahaan baik BUMD maupun BUMN yang beroperasi di Siak.
"Perusahaan tetap berikan THR di tengah Covid-19. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016," kata Alfedri, Rabu (13/5/2020).
Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya," kata dia.
Bupati Siak menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
Alfedri juga mengimbau kepada perusahaan yang tetap beroperasi di tengah situasi wabah penyakit akibat Virus Corona agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
"Nanti saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kami minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan," imbaunya.
Dwi/Adv
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :