Nekad Main Judi Jenis Gaple di Bulan Ramadhan, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Editor: | Rabu, 13-05-2020 - 19:19:01 WIB
SINGINGI, RIAUKontraS.com - Di tengah pemerintah dan instansi terkait bersama TNI-Polri sibuk menerapkan Physical Distancing guna memutus penyebaran Covid-19, situasi ini justru disalahgunakan sebagaian masyarakat dengan bermain judi. Namun nahas, belum sempat merasakan hasil judinya, para pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Singingi.
Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursyid.SH, Rabu (13/05/2020) kepada RIAUKontraS.Com mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (12/05/2020), yang dilaporkan oleh masyarakat karena ini sudah meresahkan, menurut keterangan masyarakat hampir setiap hari aksi perjudian tersebut dilakukan yang mana bertempat di salah satu warung tuak milik Saudara JNR( 46 ) warga petai baru," terang mantan kasat narkoba kampar tersebut.
Asdisyah Mursyid lebih jauh menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut sedang ada perjudian Qiu-Qiu jenis kartu Gaple dengan taruhan Uang. Tak lama kemudian, pihaknya mengamankan 3 pelaku yang mana 2 orang pemain berhasil kabar dari tangkapan pihak polsek Singingi dalam melakukan penggerebekan tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Asdi
Sementara, Pelaku yang berhasil diamankan Juniar manurung (46) warga petai baru dan juga pemilik warung tuak tempat lokasi perjudian, selanjutnya Sutarman (44) warga petai baru, dan Hisar wijaya simamora (51) warga syeh bunda petai baru, yang mana barang bukti berhasil diamankan 1 lakon kartu domino merk Kabuki untuk permainan judi Qiu-Qiu, 2 kotak besar kartu gaple domino merk Kabuki, uang Rp.1.320.000, dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp.20.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, dan uang pecahan Rp.5000 sebanyak 26 lembar.
Namun kini, ketiga orang tersebut, selanjutnya dibawa petugas dengan membawa barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.320.000 , dan kartu domino gaple yang digunakan untuk melakukan judi jenis Qiu-Qiu tersebut “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Asdi. (YND)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :