www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Biadab..! Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP
Editor: | Sabtu, 25-04-2020 - 11:41:43 WIB

Foto: Tersangka
TERKAIT:
   
 

YOGYAKARTA, RIAUKontraS.com.com - Seorang pria berinisial DH tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri dan tiga anak saudaranya.

Tindakan pencabulan dilakukan oleh pria yang berprofesi sebagai sopir ini sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sementara, saat sang anak SMP, DH menyetubuhinya.

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo tersangka dugaan persetubuhan dan tindakan cabul yang berhasil diamankan berinisial DH.

"Tersangka DH ini melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya," ujar KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, Jumat (24/4/2020).

Tersangka DH melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2012. Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD.

Tak hanya itu, DH juga menyetubuhi anaknya sendiri. DH melakukan hal itu sejak tahun 2018. Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka ini bekerja sebagai sopir antar kota. Tersangka melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja tersebut.

Setiap kali usai melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab yang akan malu korban sendiri.

"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.

Selain kepada anaknya, tersangka DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara denganya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

Peristiwa ini terungkap lanjutnya berawal dari chat korban kepada tantenya. Korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber: Kompas.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Biadab..! Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved