Gaji THL Kantor DPRD Kampar Jauh Dibawah UMK, Kangkangi UU No.13 Tahun 2003
Editor: | Senin, 13-04-2020 - 15:07:19 WIB
|
ILUSTRASI
|
KAMPAR, RIAUKontraS.com – Sungguh malang nasib Tenaga Harian Lepas (THL) dikantor DPRD Kampar, mereka digaji perbulan nya sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Sampai saat ini belum ada kenaikan gaji THL, dilain sisi UMK Kampar untuk tahun 2020 sudah naik dari tahun sebelum nya, yakni dari Rp. 2.719.000 menjadi Rp2.950.000 perbulan.
Salah seorang THL yang bertugas dikantor DPRD Kampar yang enggan disebut namanya kepada Riau Kontras.com digedung DPRD Kampar, Senin siang (13/4) mengungkapkan, “Gaji kami sampai saat ini hanya Rp.1.500.000 perbulan dan tidak ada penambahan dari tahun 2019,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh ibu setengah baya ini, memang kami akui gaji yang kami terima tersebut sangat kecil sekali dan kami tidak bisa berbuat apa – apa dan hanya pasra apa adanya. Kami berharap agar gaji kami bisa menaikan minimal mendekati UMK Kampar.
Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring, Syailan Yusuf melalui telepon genggam, Senin siang (12/4) dengan tegas mengatakan, “Kita sangat menyayangkan sekali gaji THL dikantor DPRD Kampar hanya Rp.1.500.000 dan jauh dibawah UMK Kampar. Untuk tahun 2020 UMK Kampar sudah naik menjadi Rp2.950.000, seharusnya Sekretariat DPRD Kampar harus mengikuti UMK Kampar minimal mendekati UMK,” terangnya.
Undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja sudah dikangkangi oleh DPRD Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Gaji Rp.1.500.000 perbulan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan layak hidup di Kampar. Kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengkaji ulang standarisasi daftar harga, harap Syailan Yusuf.
Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah ketika dihubungi melalui telepon genggam tidak bisa dihubungi karena nomor yang dituju tidak aktif. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :