www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Gaji THL Kantor DPRD Kampar Jauh Dibawah UMK, Kangkangi UU No.13 Tahun 2003
Editor: | Senin, 13-04-2020 - 15:07:19 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com – Sungguh malang nasib Tenaga Harian Lepas (THL) dikantor DPRD Kampar, mereka digaji perbulan nya sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Sampai saat ini belum ada kenaikan gaji THL, dilain sisi UMK Kampar untuk tahun 2020 sudah naik dari tahun sebelum nya, yakni dari Rp. 2.719.000 menjadi Rp2.950.000 perbulan.

Salah seorang THL yang bertugas dikantor DPRD Kampar yang enggan disebut namanya kepada Riau Kontras.com digedung DPRD Kampar, Senin siang (13/4) mengungkapkan, “Gaji kami sampai saat ini hanya Rp.1.500.000 perbulan dan tidak ada penambahan dari tahun 2019,” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh ibu setengah baya ini, memang kami akui gaji yang kami terima tersebut sangat kecil sekali dan kami tidak bisa berbuat apa – apa dan hanya pasra apa adanya. Kami berharap agar gaji kami bisa menaikan  minimal mendekati UMK Kampar.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring, Syailan Yusuf melalui telepon genggam, Senin siang (12/4) dengan tegas mengatakan, “Kita sangat menyayangkan sekali gaji THL dikantor DPRD Kampar hanya Rp.1.500.000 dan jauh dibawah UMK Kampar. Untuk tahun 2020 UMK Kampar sudah naik menjadi Rp2.950.000, seharusnya Sekretariat DPRD Kampar harus mengikuti UMK Kampar minimal mendekati UMK,” terangnya.

Undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja sudah dikangkangi oleh DPRD Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Gaji Rp.1.500.000 perbulan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan layak hidup di Kampar. Kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengkaji ulang standarisasi  daftar harga, harap Syailan Yusuf.

Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah ketika dihubungi melalui telepon genggam tidak bisa dihubungi karena nomor yang dituju tidak aktif. (yal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gaji THL Kantor DPRD Kampar Jauh Dibawah UMK, Kangkangi UU No.13 Tahun 2003
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved