www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Warga Desa Bagan Jawa Desak Pjs Penghulunya Mundur
Editor: | Kamis, 05-03-2020 - 06:49:44 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com  - Warga masyarakat Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendesak agar Pjs. Penghulu Suhendra ST, untuk mundur dari jabatan secepatnya. 

Permintaan ini disampaikan lewat sikap mosi tidak percaya  masyarakat dengan membubuhi tandatangan serta pemasangan spanduk bertuliskan " Pjs Penghulu asli putra Bagan Jawa " disepanjang ruas jalan Pusara Hilir ujung. Pemasangan spanduk yang dilakukan dimalam hari ini mengundang perhatian publik.

" Desa kami semakin tertinggal, lantaran pembangunan infrastruktur seperti bangunan gedung untuk masyarakat nihil atau tidak ada sama sekali, padahal dana Desa tiap tahunnya dikucurkan," ungkap Rudiman kepada awak media.

Jelas Rudiman, jika kita bandingkan dengan Kepenghuluan Parit Aman jauh lebih mewah, bayangkan saja di Kepenghuluan Parit Aman terdapat satu titik lokasi terbangun gedung pertemuan dan posyandu, tentunya menjadi kebanggaan, sebaliknya ( ditempat kami Bagan Jawa-red ) satu gedungpun tidak terbangun, padahal kucuran dana sama-sama diterima.

Lanjut Rudiman, untuk itu kami atas nama masyarakat Bagan Jawa mendesak melalui Bupati Rokan Hilir agar segera mencopot jabatan SUHENDRA. ST sebagai Pjs Penghulu Bagan Jawa, jelas Rudiman.

" Menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa/BPKep pada BAB V menjelaskan fungsi dan tugas BPKep, sebagaimana bunyi pasal 31 point b " BPKep mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta menyelenggarakan musyawarah Desa, semestinya ditengah kondisi saat ini BPKep peka terhadap apa yang dialami masyarakat saat ini, " ungkap rudiman.

Penulis: JARMAIN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Warga Desa Bagan Jawa Desak Pjs Penghulunya Mundur
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved