Liston Mangapul Hutajulu Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas
Editor: | Rabu, 04-03-2020 - 20:47:34 WIB
|
ILUSTRASI
|
KAMPAR RIAUKontraS.com – Liston Mangapul Hutajulu alias Liston menjadi terdakwa dalam kasus lalu lintas. Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terdakwa terlihat seperti tidak ada beban saat persidangan, bahkan terkesan memberikan penjelasan bak saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (4/3).
Didalam persidangan majelis hakim memberikan teguran kepada terdakwa karena kurang etika saat dipersidangan. "Makan kau," tanya Ketua Mejelis Hakim, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan. "Makan bonbon Bu Hakim," jawab Liston pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara lalu lintas, perkara 81/Pid.Sus/2020/PN.
Perkara tersebut berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Dalam kesepakatan yang diketahui oleh aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan kepada korban Megawati Hutagaol untuk dibagi dua, namun terdakwa ingkar janji kepada korban.
Kecelakaan naas tersebut terjadi pada tanggal 13 juli 2019 lalu di Jalan Nusa Indah SP II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, korban Megawati Hutagaol sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru selama 14 hari yang kemudian dilakukan perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru selama 5 hari. Korban juga melakukan perobatan alternatif, sehingga korban mengeluarkan biaya perobatan sebesar Rp100 juta lebih.
(yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :