www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Liston Mangapul Hutajulu Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas
Editor: | Rabu, 04-03-2020 - 20:47:34 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

KAMPAR RIAUKontraS.com –   Liston Mangapul Hutajulu alias Liston menjadi terdakwa dalam kasus lalu lintas. Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Terdakwa terlihat seperti tidak ada beban saat persidangan,  bahkan terkesan memberikan penjelasan bak saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (4/3).

Didalam persidangan majelis hakim  memberikan teguran kepada terdakwa karena kurang etika saat dipersidangan. "Makan kau," tanya Ketua Mejelis Hakim, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan. "Makan bonbon Bu Hakim," jawab Liston pada persidangan  dengan agenda pemeriksaan saksi perkara lalu lintas, perkara 81/Pid.Sus/2020/PN.

Perkara tersebut berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Dalam kesepakatan yang diketahui oleh aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan kepada korban  Megawati Hutagaol  untuk dibagi dua, namun terdakwa ingkar janji kepada korban.

Kecelakaan naas tersebut terjadi pada tanggal  13 juli 2019 lalu di Jalan Nusa Indah SP II Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, korban Megawati Hutagaol sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru selama 14 hari yang kemudian dilakukan perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru selama 5 hari. Korban juga melakukan perobatan alternatif, sehingga korban mengeluarkan  biaya perobatan sebesar Rp100 juta lebih.

(yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Liston Mangapul Hutajulu Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved