www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Sekda Nisbar: Tidak Boleh ada yang Merangkap Jabatan
Editor: | Rabu, 04-03-2020 - 16:12:55 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS BARAT, RIAUKontraS.com  -Sejumlah rekan-rekan media Nias Barat pada tanggal 03 Maret 2020. mempertanyakan    tentang isi surat Edaran di medsos, di ruang kerjanya  Sekda Nisbar Prof.Dr.Fakhili Gulo, Sekretaris daerah Pembina Utama madya.

Isi Surat mengatakan", Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pegawai tidak tetap (PTT) di setiap OPD unit kerja dilingkup pemerintah Kabupaten Nias Barat,   lapangan KB (BLKB). Dengan ini di berikan pentunjuk kepada saudara agar PTT. (GKD) (PPL)  atau PLKB. Yang bertugas pada instansi yang saudara pimpin di larang merangkap tugas di instansi atau unit kerja lainnya dengan menggunakan Anggaran yang sama.

Tembusan:
1.Yth. Bupati Nias Barat sebagai laporan
2.Sdr. ketua KPU Kabupaten Nias Barat
3.Sdr. ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat

Sekda Nisbar Prof.Dr.fakhili gulo, mengatakan, Kami pernah lihat ada juga yang di sampaikan oleh asisten Bapak Bupati Nias Barat ke KPU, yang melarang agar perkrutan PPK jangan sudah GKD/PTT agar tidak menerima honor yang sama anggarannya dan sesuai dengan Kami sebagai media Rekrutan PPK masih dapat yang tergolong orang PTT/GKD Tempo hari sudah di Surati KPU, kami rasa kami ikut terpukul oleh gerakan KPU seperti itu seakan-akan tidak mengindahkan Surat dari PMDA yang kita harapkan di situ supaya ada ketegasan KPU. Pernah bulan yang lalu", pernah kami audensi kepada Bapak Bupati dobel Job ini.  Sampai bulan februari awal bulan Mei belum juga. Baik tingkat Desa/sekolah-sekolah dan di kantor-kantor dan beberapa Media sudah memberitakan dan Bapak Bupati itu mengharapkan di naikkan dalam pemberitaan semua media,  sehinggga untuk apa ada surat edaran atau pun surat dari PMDA kalau memang tidak ada ketegasan.  Jelasnya rekan-rekan media ke Setda.

Sekda Nias Barat mengatakan",   kalau di sekolah Tiga jenis Guru, PNS,GKD,PTT.  Honornya dari daerah, sedangkan Kalau PTT, honornya dari BOS itu urusan sekolah itu. Dan PTT itu kalau kerja di kantor juga di kantor ini ada PTT",   dan di kantor camat ada PTT tidak boleh kerja di instansi lain, kenapa kalau ada jam yang sama dia bekerja dua tempat atau tiga tempat dia bekerja itu tidak mungkin",  terus kita larang Kalau mau kerja di sana silahkan, kalau kerja di sini, di sini aja,    kalau setelah jam kantor kerja disana silahkan aja, dan pandai-pandai.    Jelasnya Sekda kepada awak media. (Yasaro Gulo).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekda Nisbar: Tidak Boleh ada yang Merangkap Jabatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved