www.riaukontras.com
| Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512 | | DPRD Bersama OPD Terkait, Pansus BPBD Finalisasi Draft Ranperda
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
2 Pelaku Narkoba di Bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Editor: | Minggu, 01-03-2020 - 09:17:25 WIB


TERKAIT:
   
 

TANJUNG PINANG, RIAUKontraS.com - Kasatresnarkoba Polres Tanjung Pinang Chrisman Panjaitan SE,MH, didampingi Humas Iptu Supri Hadi dan Kaur Bin Opa Iptu Raja Vindho Valentino S.sos.M, menggelar Konferensi Pers, Terkait Penangkapan 2 (dua)Pelaku Narkoba berjenis Sabu - Sabu Berinisial SAF(41tahun)dan SA (40tahun.,)Jumat.29/2/20.

Kapolres Tanjung pinang, AKBP Muhammad Igbal melalui AKP Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Chrisman Panjaitan SE,MH. beserta Jajaranya. Berhasil membekuk Inisial"SAF" (41) sekitar pukul 9.30 Pagi,di kediamannya jalan Hutan lindung.  

Berdasarkan Informasi dari warga  dan pihak keluarga, istri pelaku SAF  melapor ke petugas, karena SAF akan menganiaya anaknya. SAF pun dibekuk dikediamannya dijalan Hutan lindung, SAF sudah sering melakukan Konsumsi sabu, sekitar 6 bulan, jelas Kasat

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, seperangkat alat Sabu, serta 5 paket Narkoba jenis Sabu. SAF dikenakan pasal 114 ayat(1) junto 112 ayat(1).pungkas Chrisman.

Sementara Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku Inisial SA(40) , pekerjaan buruh, Warga Tanjung Uban, kedapatan  membawa Narkoba jenis Sabu, dari dalam tasnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 300 .9 gram sabu akan dijual ke Batam.

Saat Pelaku mau memasuki pelabuhan menuju ke Batam, SA dibekuk oleh petugas di samping Bank Panin, jelas Chrisman.

Pelaku SA dikenakan pasal 114 ayat(2)junto 112 ayat (2) , berdasarkan Undang_undang Narkontika Nomor 35 tahun 2009. SA dikenakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal bisa hukuman seumur hidup, Pungkas Chiriman.


Zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 2 Pelaku Narkoba di Bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved