LSM Lira Kampar, Dorong Pemerintah Tindak Lanjut Inpres No 8 Tahun 2018 Tentang Perkebunan Nakal
Editor: | Rabu, 19-02-2020 - 22:42:25 WIB
KAMPAR, RIAUKontraS.com - Pimpinan LSM Lira Kampar Ali Halawa mendorong pemerintah daerah agar Instruksi presiden republik indonesia presiden Ir Joko Widodo dapat ditindaklanjuti,kedaerah-daerah, Ia berharap,instruksi presiden No 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit khususnya di kabupaten kampar.
Pihaknya juga berharap,dapat menertibkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada diriau yang nakal,terkhususnya yang ada di kabupaten kampar, Dapat mematuhi Inspres tersebut demi menyelamatkan kampar/riau pada umumnya Untuk menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan dan termasuk dan termasuk penurunan emisi Gas rumah kaca,sekaligus peningkatan pembinaan petani kelapa sawit,
Pihaknya juga berharap,lahirnya Inpres ini jangan hanya di atas kertas saja, Dalam keputusan inpres keinginan kepala Negara dapat menjadi pedoman bagi jajaran mentri dan pemerintah daerah,agar dapat ditindak lanjuti dengan serius,
Tambahnya lagi,Belum lama ini TIM LSM Lira dan bahkan telah menyampaikan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit,yang tidak mengindahkan aturan penanaman pohon sawit di Daerah Aliran Sungai,PT Inti Kamparindo Sejahtra (IKS) Yang terkesan mengangkangin peraturan pemerintah (PP) No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.
Demi terciptanya lingkungan yang baik Untuk masa depan Bangsa, Dan ini kita sangat menyayangkan aturan-aturan yang sudah di buat ini dapat serius menindak lanjutinnya,***Red/Rls
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :