www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
LSM Lira Kampar, Dorong Pemerintah Tindak Lanjut Inpres No 8 Tahun 2018 Tentang Perkebunan Nakal
Editor: | Rabu, 19-02-2020 - 22:42:25 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com - Pimpinan LSM Lira Kampar Ali Halawa mendorong pemerintah daerah agar Instruksi presiden republik indonesia presiden Ir Joko Widodo dapat ditindaklanjuti,kedaerah-daerah, Ia berharap,instruksi presiden No 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit khususnya di kabupaten kampar.

Pihaknya juga berharap,dapat menertibkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit  yang ada diriau yang nakal,terkhususnya yang ada di kabupaten kampar, Dapat mematuhi Inspres tersebut demi menyelamatkan kampar/riau pada umumnya Untuk menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan dan termasuk dan termasuk penurunan emisi Gas rumah kaca,sekaligus peningkatan pembinaan petani kelapa sawit,

Pihaknya juga berharap,lahirnya Inpres ini jangan hanya di atas kertas saja, Dalam keputusan inpres keinginan kepala Negara dapat menjadi pedoman bagi jajaran mentri dan pemerintah daerah,agar dapat ditindak lanjuti dengan serius,

Tambahnya lagi,Belum lama ini TIM LSM Lira  dan bahkan telah menyampaikan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit,yang tidak mengindahkan aturan penanaman pohon sawit di Daerah Aliran Sungai,PT Inti Kamparindo Sejahtra (IKS) Yang terkesan mengangkangin peraturan pemerintah (PP) No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.

Demi terciptanya lingkungan yang baik Untuk masa depan Bangsa, Dan ini kita sangat menyayangkan aturan-aturan yang sudah di buat ini dapat serius menindak lanjutinnya,***Red/Rls

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Lira Kampar, Dorong Pemerintah Tindak Lanjut Inpres No 8 Tahun 2018 Tentang Perkebunan Nakal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved