www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Jakarta
Kuasa Hukum Bantah Rekening Istri dan Anak Wahyu Setiawan di Blokir KPK
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 05-02-2020 - 10:06:13 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com -Salah satu kuasa hukum bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS), Zenuri Makhrodji membantah kabar jika rekening anak dan istri Wahyu Setiawan di blokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gak ada pemblokiran rekening anak dan istrinya. Hanya rekening WS saja yang diblokir KPK," kata Zenuri saat dihubungi, Rabu 5 Februari 2020.

Zenuri juga membantah jika rekening Wahyu Setiawan yang diblokir KPK mencapai belasan diberbagai bank berbeda termasuk yang ada diluar negeri. 

"Gak sampai belasanlah. Kan pak Wahyu ini orangnya biasa dan sederhana saja. Jadi tidak memiliki rekening mencapai di belasan bank apalagi di luar negeri," ungkap Zenuri.

Sebelumnya, KPK menegaskan pihaknya telah memblokir rekening tersangka suap Pergantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wahyu Setiawan.

Penegasan ini diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai beredarnya kabar yang menyebut KPK telah memblokir rekening tersangka buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap dari calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku. Suap ini untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK pun menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Saeful Bahri dari swasta, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu.

KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp 600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp 900 juta.(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Bantah Rekening Istri dan Anak Wahyu Setiawan di Blokir KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved