www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Mesir
Mahasiswa Asal Aceh Raih Gelar Doktoral Suma di Al Azhar Mesir
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 16-01-2020 - 09:58:39 WIB


TERKAIT:
   
 

KHAIRO, RIAUKontraS.com - Mahasiswa Indonesia asal Aceh bernama Awwaluz Zikri, pada Rabu, 15 Januari 2020, berhasil mempertahankan disertasi Doktoralnya selama dua jam dan mendapatkan Gelar Doktor Summa Cumlaude Bidang Keuangan Kontemporer di Universitas Al Azhar Mesir.

Awwaluz Zikri menulis disertasi lebih dari 700 halaman dengan judul "Metode Pemisahan Harta Haram Yang Tercampur dengan Yang Halal dan dalam sistem Transaksi Keuangan Kontemporer; Kajian Fikih Perbandingan".

Prof. Dr. Abdel Fattah Abdullah el barsyumi, Guru Besar Fikih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo bertindak sebagai promotor. Sedangkan Prof. Dr. Mohammad Ali Ali Madkour, 

Guru Besar Fikih Perbandingan bertindak sebagai Promotor Kedua

Adapun Prof. Dr. Mabrouk Abdel Adziem, Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum di Universitas Bani Suef, bertindak sebagai Penguji, dan Prof. Dr. Abdel Ghani Abdel Fattah Ganiem, Guru Besar Fikih Perbandingan di universitas Al Azhar,
Bertindak sebagai Penguji Internal.

Hal-hal yang mengemuka dalam sidang Disertasi tersebut diantaranya tentang harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, pemiliknya harus segera bertaubat kepada Allah Swt.

Adapun mekanisme pemisahan harta haram yang bercampur dengan harta halal adalah tergantung jenis harta tersebut apakah ia Al Mal Al Mitsli yaitu harta yang memiliki kesamaan harga dengan yang serupa dengannya seperti harta yang dijual dengan timbangan ukuran berat, panjang, atau mata uang, maka pemisahannya dengan kadarnya.  Atau harta tersebut termasuk dalam kategori Al Mal Al Qimy yang memiliki harga yang berbeda pada setiap satuannya.

Adapun mekanisme pensuciannya bagi mereka yang bertaubat dari harta haram maka dilihat dari beberapa kondisi yaitu jika harta tersebut diraih dengan kezhaliman seperti mencuri, menipu, meribakan utang, maka mesti dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika tidak lagi dijumpai maka diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau disedekahkan kepada fakir miskin. Kecuali jika harta tersebut dari jenis harta haram pada zatnya maka harta tersebut mesti dimusnahkan. 

Dan kesemuanya itu berdasarkan ketentuan-ketentuannya yang rinci.

Poin penting yang diharapkan Awwaluz Zikri dalam disertasi ini adalah bahwa harta haram yang berada dalam genggaman siapapun hakikatnya tidak masuk dalam kepemilikan seseorang, baik karena sifat harta tersebut yang khabits (buruk), maupun karena harta tersebut mesti dikembalikan kepada sang pemiliknya.

Penggunaan harta haram dapat mencelakakan pribadi, ekonomi bangsa dan juga masalah sosial.

Karena itu siapapun yang menguasai harta haram hendaknya segeralah bertaubat kepada Allah SWT.

"Disertasi ini sangat istimewa ditinjau dari segala sisi, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Alquran dan Hadis, serta penyebutan referensi pendapat-pendapat ulama fikih secara kongkrit dan detail. Lebih dari itu, Dr. Awwaluzzikri juga berpegang dengan 500 sumber kitab. "Jumlah ini tidak hanya cukup menulis sebuah disertasi namun juga cukup untuk  ensiklopedi ilmu fikih..." Ungkap para penguji dan promotor saat berlangsungnya sidang disertasi.

Saat ini Awwaluz Zikri menjabat sebagai Dosen tetap di IAIN Langsa, Aceh Timur.

Dalam sidang Disertasi hadir pula Bapak Kuasa Usaha ad interim, M. Aji Surya, Atase Pendidikan KBRI Cairo, Dr. Usman Syihab, Atase Perdagangan KBRI Cairo, Irman Adi Purwanto Moefthi beserta staf KBRI dan mahasiswa Indonesia di Kairo.(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Asal Aceh Raih Gelar Doktoral Suma di Al Azhar Mesir
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved