www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditahan di Polsek Tapung Hulu
Editor: Emos | Senin, 23-12-2019 - 10:55:44 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com - Tim penyidik Polsek Tapung Hulu Polres Kampar akhirnya menetapkan PO alias AJ (45) warga Desa Kasikan Tapung Hulu sebagai tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penetapan PO alias AJ dilakukan setelah sebelumnya diinterogasi oleh Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu, atas pengaduan dari Y (51) karena pelaku telah mencabuli putrinya yang baru berusia 8 tahun.

Tersangka ditangkap, pada Sabtu pagi (21/12). Awalnya, tersangka PO sempat menampik tuduhan itu dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi dan dikonfrontasi keterangannya dengan korban serta hasil visum, akhirnya pria bejat ini mengaku telah menyetubuhi bocah perempuan tersebut.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PO terpaksa diinapkan di Sel Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lanjutan atas perbuatannya.

Peristiwa ini terungkap berawal, pada Jumat malam (20/12) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Y (pelapor) baru pulang ke rumahnya di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

Sesampai di rumah, istrinya menyampaikan bahwa putrinya D yang berumur 8 tahun telah disetubuhi oleh PO alias AJ, kemudian Y mendatangi PO alias AJ dan mengajaknya ke rumah untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat itu PO alias AJ tidak mengakui perbuatannya, merasa tidak puas akhirnya Y membawa putrinya ke Polsek Tapung Hulu untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Bahkan, untuk meyakinkan pelapor, tersangka PO alias AJ juga ikut ke Polsek Tapung Hulu dan menyatakan siap diperiksa oleh petugas Kepolisian.

Atas laporan ini Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi serta memintakan Visum terhadap korban, lalu didapati hasil bahwa ditemukan tanda kekerasan pada kemaluan korban berupa luka robek baru.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AJ terkait bukti-bukti awal yang ditemukan tim penyidik ini hingga ia tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka PO alias AJ telah 3 kali menyetubuhi korban yang dilakukannya di sebuah rumah kosong yang berlokasi di afdeling III kebun PTPN V Tamora Desa Kasikan.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya bahwa tersangka PO alias AJ ini melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Sumber: Sumateranews.co.id



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditahan di Polsek Tapung Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved