www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Junaidi Affandi.SR : Kalau Tidak ada Anggaran Melantik Kades Terpilih, Ya Tidak Usah Dilaksanakan
Editor: | Senin, 16-12-2019 - 22:14:52 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.com - Terkait adanya dugaan pembiayaan bersama pelantikan kades di setiap Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.SR seharusnya pelantikan kades terpilih di Kabupaten Kuansing yang di lantik oleh Bupati Kuansing, H. Mursini seharusnya tidak ada beban biaya yang dibebankan kepada setiap Kades terpilih. Sebab menurutnya pelantikan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah Daerah.

"Kalau memang tidak ada anggaran pelantikan Kades terpilih ini, ya tidak usah dilaksanakan. Kan pelantikan ini hanya seremonial saja, tidak wajib. Yang wajib itu kan Pilkades nya." Ujarnya kepada Riaumandiri.co, Sabtu (14/12/2019).

Dikatakanya, di media Berazam.com Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Napisman bahwasnya Pemda tidak melakukan kutipan dan meminta camat untuk mengfasilitasi pelantikan Kepala Desa dilakukan di Kecamatan.

"Ya, saya baca dimedia itu Plt Kadis nya dengan tegas mengatakan Pemda tidak melakukan kutipan. Jadi apapun alasannya, ini tidak tepat, sebab ini sudah tanggung jawab Pemda." Ucapnya

Disebutkanya, pelaksanaan pilkades serentak dan pelantikannya sudah di atur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada Pasal 34 ayat 6 dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal ini pun diperkuat oleh bunyi  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 dan 2 Tentang Kepala Desa yakni (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sehingga dalam penjelasan ayat 6 ini dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan”.Terangnya.

"ini sudah jelas, ketika perintah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 pasal 34 ayat 6 mengisyarat kan biaya pelantikan menjadi beban dan tanggung jawab Daerah dalam hal ini APBD, maka kesepakatan tersebut adalah ilegal. Mengapa saya katakan ilegal? Karena pertama bertentangan dengan pasal 34 ayat 6 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tadi. Bahwa biaya pilakdes termasuk dalam biaya pelantikan." Pungkasnya.

Pelantikan ini hanya seremonial saja, tidak wajib. Yang wajib itu kan Pilkades nya." Ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).


Dikutip dari: wahanariau.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Junaidi Affandi.SR : Kalau Tidak ada Anggaran Melantik Kades Terpilih, Ya Tidak Usah Dilaksanakan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved