Kejari Pelalawan belum limpahkan kasus karhutla PT SSS ke pengadilan
Editor: | Rabu, 04-12-2019 - 14:10:59 WIB
|
Foto: Ilustrasi karhutla Provinsi riau
|
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Kasus Karhutla PT SSS ( sumber sawit sejahtera ) sebagai tersangka manager PT SSS yang sudah dilaksanakan tahap dua oleh kejaksaan negeri Pelalawan,pada hari selasa ( 3/12/2019 ) tepat dua puluh hari setelah pelimpahan tahap dua oleh Polda,namun belum ada pelimpahan kasus karhutla ke pengadilan negeri Pelalawan.
Hal ini di sampaikan oleh Rahmat Hidayat Batubara,ST.SH.MH,Humas Pengadilan Negeri Pelalawan kepada awak media,bertempat di pengadilan negeri Pelalawan,Selasa ( 03/12/2019 ) " Mengenai hal dalam perkara karhutla PT SSS belum ada masuk pelimpahannya ke pengadilan Negeri Pelalawan".ujarnya
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus karhutla. Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Agustus 2019.
Karena perusahaan perkebunan sawit ini dianggap lalai mengawasi lahan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, di areanya terdapat karhutla.
Selanjutnya Kajari Pelalawan,Nophy Tennophero South SH MH,ketika di konfirmasi awak media,melalui WhatsApp seputar belum dilaksanakannya pengajuan perkara kasus karhutla PT SSS,dimana sebagai tersangka manager lapangan ke pengadilan negeri Pelalawan,sampai berita ini di naikkan belum ada jawaban konfirmasi.(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :