Bangunan Pasar Pinggir Sungai Teluk Kuatan Sudah 13 Tahun Terbengkalai
Editor: | Rabu, 27-11-2019 - 20:19:02 WIB
TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.com - Dari tahun ke tahun hingga saat ini,boleh dikatakan bangunan pasar merupakan salah satu bangunan tua yang menjadi aset kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi hingga saat ini, yang mana bangunan tersebut adalah Pasar Pinggir sungai Teluk kuantan Arena Pacu Jalur Tradisional Kuantan Singingi.
Dibangun pada tahun 2006 yang silam hingga saat ini tak kunjung rampung, bahkan pasar yang terletak di pusat kota teluk kuantan tersebut sudah menjadi ladang pencaharian rumput oleh para gembala.
" Miris memang bangunan yang hampir 13 tahun lama nya hingga saat ini,belum juga ada kelanjutan,atau pun titik terang nya oleh pemerintah,untuk mengatasi keluhan masyarakat " ungkap Gusmir indra Anggota komisi I DPRD Kuansing Fraksi Gerinda kepada media ini Rabu, (27/11/2019) melalui via WhatsApp.
Dilanjutkan Gusmir Indra " Padahal beberapa hari yang lalu saat Raperda Paripurna Kami dari fraksi Gerindra telah menyampaikan hal itu,bahkan kami mengatakan pasar tersebut "Pasar malin kundang " kenapa kami katakan begitu ?? Malin kundang kan sudah jadi batu,nah itu juga sudah menjadi batu " beber Gusmir Indra.
" ya kita berharap,bangunan tersebut segeralah ada kejelasan nya,karena disitu ada masyarakat yang Terzholimi " ucap Gusmir
Diwaktu yang berbeda Kepala dinas Koperasi UMK,perdagangan dan perindustrian (KOPRINDAK) Drs.Azhar,MM menjelaskan terkait bangunan pasar Pinggir sungai Teluk Kuantan yang hingga saat ini masih terbengkalai selama belasan tahun mengatakan " pasar tersebut kan dikelola oleh PT.Ludin Interpres,tentu pemerintah tidak membiarkan begitu saja,dengan kondisi bangunan tersebut,cuman ini memerlukan waktu dalam memproses permasalahan ini,karena ini berkaitan dengan pihak ketiga,artinya masyarakat yang memiliki HGB diatas HPL mereka bekerja sama dengan pihak ketiga " jelas Azhar.
Azhar juga menjelaskan yang mana permasalahan bangunan tersebut disamping terbentur nya kelanjutan pembangunan karena ada permasalahan hukum yang terkait antara masyarakat pemilik HGB dengan PT.Ludin tersebut.
" ya disini perlu kami jelaskan adanya permasalahan hukum,maka dari pada itu masyarakat sebagai pemilik HGB harus menyelesaikan dengan PT.Ludin ini karena masing masing mereka sama sama punya saham,masyarakat sebagai pemilik HGB membayar terhadap PT.Ludin sebagai DP ,PT ludin mengerjakan ,masalah selesai atau tidak selesai, mungkin masalah besaran dana yang diterima sesuai atau tidak dengan yang dikerjakan,itu tentu perlu evaluasi perlu diturunkan tim Audit,ini yang perlu kita selesaikan terlebih dahulu" beber Azhari.
" Dan sewaktu kami menjabat sebagai dinas pasar kemaren kami bahkan sudah menulis surat kepada PT.ludin tapi surat itu kembali lagi,dengan alasan alamat tidak dikenal,kita tentunya menulis surat yang ada di akta Notaris perusahaan tersebut,sekarang ya kita minta kepada masyarakat untuk bersama sama lah dengan pemerintah,karena ini tidak bisa oleh pemerintah saja,karena ada tentang permasalahan Hukum antara pemilik HGB dengan PT ludin," tutup Azhar (*)
Penulis : Yendri Saputra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :