www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pengadilan Negeri Bangkinang, Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128
Editor: | Rabu, 27-11-2019 - 08:35:50 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com - Penetapan Pra Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 2.128 M, yang sudah sah milik Antoni, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (26/11/2019).

Sesuai dengan PP.RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah penggugat termasuk dalam wilayah Rt. 02/Rw. v terletak di jalan Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Batas tanah tersebut: di Utara berbatas dengan jalan arengka /jalan Soekarno Hatta (UK.56 M). Diselatan berbatas dengan tanah R. Gunawan (UK. 56 M). Di Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni (UK. 24 M). Dibarat berbatas dengan sungai pelajau (UK. 52 M).

Berdasarkan penelitian Pengadilan Negeri Bangkinang dan bukti-bukti yang kuat dan cukup beralas dan berdasarkan hukum dari pemohon sehingga pemohon eksekusi dapat diterima dan patut dikabuklkan oleh pengadilan Negeri Bangkinang, sehinga Pengadilan Negeri Menetapkan dan mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut.

Memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan eksekusi dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat II untuk segera mengembalikan dan memulihkan kembali Hak-Hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanahnya tanpa syarat alasan dan biaya apapun terhadap objek yaitu berupa: Sebidang tanah seluas 2.128 M, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Penetapan Pra Eksekusi tersebut dibacakan oleh Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp, sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Fitri Yenti sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2017/PN.Bkn Jo Nomor: 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tertanggal 18 Januari 2017, perihal tentang pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap para termohon Eksekusi.

Dalam perkara Eksekusi tersebut antara, Antoni disebut sebagai pemohon Eksekusi. Dan H Basrizal Koto, disebut sebagai Termohon Eksekusi I, kemudian Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, disebut sebagai termohon Eksekusi II. Dan Tommy disebut sebagai Termohon Eksekusi III.

Dalam acara Pra Eksekusi Tanah tersebut, Termohon tidak hadir, melainkan yang hadir kuasa hukumnya yaitu Andika Suria Saputra SH.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh  media Sergaponline.com dari lokasi eksekusi tersebut. Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH mengatakan, bahwa objek acara eksekusi ini dan semua keputusan itu adalah sertifikat tanah, dimana dalam sertifikat tanah itu, bahwa Basrizal Koto telah dihibahkan kepada klien kami pada tahun 2011, klien kami sebagai ahliwaris, dan ahliwaris tidak pernah dijadikan sebagai tergugat dalam perkara permohonan pra eksekusi ini oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam acara Eksekusi lahan tersebut hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto

"makanya kami hari ini selaku kuasa hukum tergugat mengajukan perlawanan atas penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang terhadap permohonan eksekusi ini."  dan kami telah mengajukan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi ini kepengadilan Negeri Bangkinang, jelaskan Andi.

Disamping itu, Harry AN SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan kepada Waratawan, Selasa (26/11/2019), "pelaksana Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, akan tetapi jika termohon tidak terima penetapan Eksekusi ini, silahkan datang ke kantor untuk meng follw up. dan terhadap perlawanan termohon, itu tdak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Tutur Harry.

Kemudian Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH mengatakan, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, itu tidak masuk dalam perkara pokok, karena perkara ini sudah selesai, dan kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang supaya segera meng eksekusi dan mengngosongkan lahan tersebut. Harap Lewi Aro Lai.

Lewi Aro menambahkan lagi, tergugat dalam perkara ini adalah Basrizal Koto bukan ahliwas, sebagaimana yang dikatan oleh kuasa hukum termohon, karena objek perkara adalah tergugat Basrizal Koto dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Dan Tommy, Tegas Lewi Aro.

Dalam acara Eksekusi lahan tersebut terlihat hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu Waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto dan masyarakat setempat.

Hd


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pengadilan Negeri Bangkinang, Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved