www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Biadab....! di Inhu Seorang Ayah Garap Anak Kandung Hingga Hamil
Editor: Emos | Minggu, 10-11-2019 - 12:15:51 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

INHU, RIAUKontraS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangkap seorang pria berinisial RA (49) warga Kecamatan Peranap. Ia ditangkap karena mencabuli anak kandungnya hingga berbadan dua ( Hamil, red).

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Jumat 8 November 2019 membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

" Pelaku ditangkap oleh Tim PPA Polres Inhu, pada Kamis 7 November 2019 kemaren karena diduga telah melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri, Melati ( Nama samaran, red) yang berusia 16 tahun," terangnya.

Misran menjelaskan, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, ESN (44) mendapat laporan dari guru tempat korban sekolah, jika korban telah hamil pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Mendapat kabar tersebut, ESN langsung menanyakan siapa yang menghamili korban. Dengan perasaan yang tak menentu sambil menangis terisak-isak, korban mengatakan jika pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. ESN bagai tak percaya dan seperti tersambar petir. ESN mengulangi kembali pertanyaannya, korban tetap menjawab jika ayahnya yang melakukan.

" Mungkin karena tidak sanggup menahan perasaan, akhirnya Kamis  7 November 2019 kemaren, ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya pada Polisi," ucap Misran.

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu dan sebanyak 4 orang personel PPA langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku.

Hanya selang beberapa jam saja setelah ESN melapor, tim PPA berhasil meringkus tersangka di Peranap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

" Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 2 SMP atau ketika korban berusia 14 tahun," papar Misran.

Tersangka tega melakukan hal ini karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.

Sedangkan korban mengaku jika ia diancam tersangka jika tidak menuruti hawa nafsu bejat tersangka dan korban diminta tidak menceritakan pada siapapun semua hal buruk yang dialami korban.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya," pungkas Misran.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Biadab....! di Inhu Seorang Ayah Garap Anak Kandung Hingga Hamil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved