www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pemuda di Jombang Perkosa 8 Gadis, 5 Sepupu Sendiri
Editor: Md.waruwu | Jumat, 01-11-2019 - 16:40:27 WIB


TERKAIT:
   
 

JOMBANG, RIAUKontraS.com  - Adi Indra Purnama diringkus karena memerkosa 2 gadis yang masih saudara sepupunya sendiri. Namun saat diperiksa, fakta lain berbicara. Pria 25 tahun itu mengaku telah memerkosa tak hanya dua, tetapi 8 gadis.

Dari delapan gadis yang telah diperkosanya, lima di antaranya adalah sepupunya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2016.

"Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi 8 gadis," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019).

Pemerkosaan tersebut, lanjut Retno, dilakukan Adi sejak 2016. Ironisnya, dari 8 korban yang diakui pelaku, 5 di antaranya saudara sepupu pelaku sendiri.

Sampai hari ini baru 2 korban yang melapor ke Polres Jombang. Yaitu gadis yang kini tinggal di Kecamatan Perak dan gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Keduanya merupakan saudara sepupu pelaku.

"Untuk 6 korban lainnya, kami lakukan penyelidikan. Para korban di Jombang semua. Usianya ada yang 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," terangnya.

Seorang gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang diperkosa Adi pada awal Januari 2016. Saat itu korban berusia 16 tahun. Korban disetubuhi saat menginap di rumah pelaku. Kini korban telah berusia 19 tahun.

Sementara korban kedua Adi adalah gadis berusia 19 tahun yang kini tinggal di Kecamatan Perak, Jombang. Korban diperkosa pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada September 2019.

Untuk sementara ini, polisi menindak pemerkosaan yang dilakukan Adi terhadap 2 korban yang sudah melapor. Dia dijerat dengan Pasal 293 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa dan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, Adi dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Yaitu pasal 293 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa. Karena salah seorang korban diperkosa pelaku saat usianya sudah 19 tahun.

Adi juga dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena korban kedua diperkosa pelaku saat usianya masih 16 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tandas Retno.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemuda di Jombang Perkosa 8 Gadis, 5 Sepupu Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved