Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang Inhu Diduga Disunat
LSM Gerak Indonesia Resmi Melaporkan Satker dan PPK Syahlan Efendi ke KPK RI
Editor: | Rabu, 25-09-2019 - 14:00:01 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang (3.020 Ha) Kab. Indragiri Hulu dengan nilai kontrak Rp. 30.968.291.000,00, Kontraktor pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Dimana pekerjaan dilapangan tersebut diduga disunat oleh Kotraktor dan Satker serta PPK Syahlan Efendi, Lsm Gerak Resmi sampaikan Laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. Kamis, 15/08/2019. Dengan No. Register 2019-08-000122.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA) Emos Gea, membenarkan kepada puluhan wartawan di Jakarta usai menyampaikan laporan ke KPK RI, " Benar baru saja kita sampaikan laporanya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI), terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang (3.020 Ha) Kab. Indragiri Hulu tahun 2018, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau" Jelas Emos.
Dijelaskan, laporan yang kita sampaikan yakni terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan dilapangan seperti, tahap pekerjaan kegiatan dilapangan diduga tidak melakukan tebas tebang/pembersihan pada area kerja, sedangkan didalam dokumen terdapat anggaran pembersihan area kerja dengan volume 78,694.00. Begitu juga pada pembuatan saluran sekunder sepanjang 50 meter yang tidak memakai tapak gajah, umpak, lantai kerja, pembesian dan cerocok, Jelas Emos.
Pada pembesian banyak yang tidak sesuai dengan gambar, contohnya dalam pemasangan besi pada tapak, banyak yang disambung-sambung sehingga tidak normal kekuatannya, dan mengakibatkan retak dan patah pada bagian yang telah disambung-sambung. Begitu juga pada talang air yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan Patah. Dan pemasangan besi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor dilapangan diduga bevariasi.
Kemudian pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani, tidak ditemukan pekerjaan lantai kerja, sedangkan didalam dokumen tertera ada pekerjaan Lantai kerja dengan kualitas K-100 dengan volume 546.00 M3. Begitu juga pada pemasangan plastik alas dibagian tengah tidak dipasang, yang dipasang hanya di kiri dan kanan.
Pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani juga diduga tidak ada memakai timbunan tanah pada bahu jalan, sementara didalam dokumen terdapat timbunan tanah manual hasil galian dengan volume 1.680.00 m3. Ungkap Emos.
Emos menambahkan lagi, bahwa pada pekerjaan pembentukan tanggul, belum terlaksana sesuai dokumen lelang dan gambar rencana. Diduga Kontraktor pelaksanaan pekerjaan, tidak bisa menyelesaikan pekerjaaanya pada akhir kontrak yang telah dituangkan dalam perjanjian kontrak, sehingga pekerjaan dilapangan masih berjalan hingga bulan Januari 2019, bahkan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti pada pekerjaaan penimbunan oprit jembatan. Tambah Emos
Kita berharap kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Syahlan Efendi PPK Irigasi dan Rawa III, dan direktur PT. Sumber Artha Reksa Mulia Kontraktor Pelaksana serta tim PHO dan FHO, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum ini dimeja hijau. Harap Emos.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau dan Syahlan Efendi sebagai PPK Irigasi dan Rawa III, belum dapat dikonfirmasi oleh Wartawan. (Red)
sumber: Sergaponline.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :