www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang Inhu Diduga Disunat
LSM Gerak Indonesia Resmi Melaporkan Satker dan PPK Syahlan Efendi ke KPK RI
Editor: | Rabu, 25-09-2019 - 14:00:01 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com -  Pelaksanaan Proyek  Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang (3.020 Ha) Kab. Indragiri Hulu dengan nilai kontrak Rp. 30.968.291.000,00, Kontraktor pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Dimana pekerjaan dilapangan tersebut  diduga  disunat oleh Kotraktor dan Satker serta PPK Syahlan Efendi, Lsm Gerak Resmi sampaikan Laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. Kamis, 15/08/2019. Dengan No. Register 2019-08-000122.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA) Emos Gea, membenarkan kepada puluhan wartawan di Jakarta usai menyampaikan laporan ke KPK RI, " Benar baru saja kita sampaikan laporanya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI),  terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek  Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelayang (3.020 Ha) Kab. Indragiri Hulu tahun 2018,  dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau" Jelas Emos.

Dijelaskan, laporan yang kita sampaikan yakni terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan dilapangan seperti, tahap pekerjaan kegiatan dilapangan diduga tidak melakukan tebas tebang/pembersihan pada area kerja, sedangkan didalam dokumen terdapat anggaran pembersihan area kerja dengan volume 78,694.00. Begitu juga pada pembuatan saluran sekunder sepanjang 50 meter yang tidak memakai tapak gajah, umpak, lantai kerja, pembesian dan cerocok, Jelas Emos.

Pada pembesian banyak yang tidak sesuai dengan gambar, contohnya dalam pemasangan besi pada tapak, banyak yang disambung-sambung sehingga tidak normal kekuatannya, dan mengakibatkan retak dan patah pada bagian yang telah disambung-sambung. Begitu juga pada talang air yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan  dan Patah. Dan pemasangan besi  yang dilakukan oleh rekanan kontraktor dilapangan diduga bevariasi.

Kemudian pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani,  tidak ditemukan pekerjaan lantai kerja, sedangkan didalam dokumen tertera ada pekerjaan Lantai kerja dengan kualitas K-100 dengan volume 546.00 M3. Begitu juga pada pemasangan plastik  alas dibagian tengah tidak dipasang, yang dipasang hanya di kiri dan kanan.

Pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani juga diduga tidak ada memakai timbunan tanah pada bahu jalan, sementara didalam dokumen terdapat timbunan tanah manual hasil galian dengan volume 1.680.00 m3. Ungkap Emos.

Emos menambahkan lagi, bahwa pada pekerjaan pembentukan tanggul, belum terlaksana sesuai dokumen lelang dan gambar rencana. Diduga  Kontraktor pelaksanaan pekerjaan, tidak bisa menyelesaikan pekerjaaanya pada akhir kontrak yang telah dituangkan dalam perjanjian kontrak, sehingga pekerjaan dilapangan masih berjalan hingga bulan Januari 2019, bahkan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti pada pekerjaaan penimbunan oprit jembatan. Tambah Emos

Kita berharap kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau,  Syahlan Efendi PPK Irigasi dan Rawa III, dan  direktur PT. Sumber Artha Reksa Mulia Kontraktor Pelaksana serta tim PHO dan FHO, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum ini dimeja hijau. Harap Emos.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak  Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau dan  Syahlan Efendi sebagai PPK Irigasi dan Rawa III, belum dapat dikonfirmasi oleh Wartawan. (Red)

sumber: Sergaponline.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Gerak Indonesia Resmi Melaporkan Satker dan PPK Syahlan Efendi ke KPK RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved