www.riaukontras.com
| Sambut Hari Jadi Bengkalis ke-512, Goro Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan Desa Tetap Bersih | | Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Tahun 2017, Dinas PUPR Kampar Lakukan Kontrak Bodong, Kontrakor Ancam Tempuh Jalur Hukum
Editor: | Minggu, 01-09-2019 - 23:32:47 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontras.com – Dinas PUPR Kampar melakukan kontrak bodong dengan pihak rekanan, pekerjaan rehab kantor Satpol PP Kabupaten Kampar tahun anggaran 2017 senilai Rp 199.725.000.

Direktur CV Kampar Maulana Mandiri, Nasrizal Nurdin merasa ditipu oleh Dinas PUPR Kampar, Kepala Bidang Cipta Karya dinas Perkim Kampar selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Kampar

Pasalnya, setelah melakukan pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) Nomor : 640/PUPR-PGK-/KONT/2017/XI/014 tanggal 21 Nopember 2017 dan setelah pekerjaan selesai (PHO), ternyata kegiatan pekerjaan itu tidak ada dalam DPA Dinas PUPR Kampar tahun 2017.

“Kita akan lanjutkan ke proses hukum, bila tidak segera ditanggapi dan dibayar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya dinas Perkim Kampar selaku kuasa pengguna anggaran, Helmy Syarif ST saat ini staf perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kampar menyampaikan kronologis permasalan.

Awalnya, kepala Satpol PP saat itu M Jamil meminta untuk merehap ruangan kantor Satpol PP lantai II pasca ditinggalkan BPBD Kampar. Usulan dimasukan dalam Perubahan APBD Kampar tahun 2017 Dinas PUPR Kampar, menjadi usulan kegiatan pertama.

Saat pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD Kampar yakni Kebijakan Umum Anggaran – Plapon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kegiatan itu sudah clear, makanya kita berani membuat kontrak kerja dengan pihak rekanan. Itupun atas perintah Plt Kadis PUPR saat itu, Zaini Dahlan.

Setelah pekerjaan siap dikerjakan oleh pihak rekanan, ternyata kegiatan itu hilang dari DPA Dinas PUPR. “Saya tidak mengetahui, kenapa kegiatan tersebut hilang. Untuk lebih jelasnya, tanyakan hal ini dengan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kampar waktu itu, elaknya.

Saat ditanyakan pihak rekanan telah memberikan kewajiban kepadanya sebesar Rp 20 juta, Helmy Syarif mengakui menerima, namun diserahkan kepada Plt Kadis PUPR. “Memang benar saya menerima uang tersebut dari rekanan, namun saya serahkan ke Plt Kadis PUPR,” ujarnya. (Syailan Yusuf).

Sumber: BerkasRiau.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tahun 2017, Dinas PUPR Kampar Lakukan Kontrak Bodong, Kontrakor Ancam Tempuh Jalur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved