www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Hotland Sianturi SH Menjadi Narasumber Hukum Di Hari Kedua Acara FORGAN
Editor: | Jumat, 30-08-2019 - 01:00:23 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - Dihari kedua acara yang digelar Forum Gabungan Wartawan (FORGAN) pada Kamis (29/08/2019), Hotland Thomas Sianturi SH pemilik Kantor Law Office HS & PARTNERS di Jln.Natuna No.12A sebagai narasumber Hukum.

Materi yang di jabarkan Hotland tentang UU ITE, KUHP dan HUKUM POLITIK.

Sebelum Hotland menjabarkan materinya, ia terlebih dahulu menceritakan dimana ia menuntut ilmu hukum.

Dan Hotland juga menceritakan suka dukanya, setelah ia menjadi seorang pengacara di Kota Dumai, bahwa ia selama 1 Tahun lebih yaitu pada Tahun 2016 menjadi pengacara Klien tanpa dibayar melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Dumai.

Selain itu juga, Hotland menyampaikan, bahwa ia selama 1 Tahun menggunakan kendaraan sepeda motor yang susah di engkol untuk dihidupkan mesinnya, sehingga membuat sepatu barunya, hanya bertahan 2 minggu, akibat mengengkol mesin kendaraan sepeda motornya yang susah hidup tersebut.

Hotland juga menyampaikan, bahwa ia pada Tahun 2018 lalu, mengikuti Pelajaran Hukum Sengketa Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK). Dari 150 peserta pengacara, ia salah satu pengacara yang ikut mengenai Sengketa PILKADA di MK dari Kota Dumai.

"Saya sangat berterimakasih kepada Jajaran FORGAN, telah mempercayai saya untuk menjadi narasumber Hukum di acara yang di gelar FORGAN," ucap Hotland, Kamis (29/08/2019).

Hotland menjelaskan dalam materinya, bahwa Undang-undang yang sering menjerat wartawan saat ini sering terjadi adalah UU ITE. Sebab, saat ini di zaman technologi para Jurnalis lebih dominan menulis berita melalui Media Online.

"Kita sering mendengar, bahwa ada juga wartawan yang masuk penjara akibat dari pemberitaan yang diterbitkannya. Sebab berita yang diterbitkan terindikasi melanggar Kode Etik Jurnalistik, sehingga si penerbit berita dijerat pasal UU ITE." jelasnya.

"Dan mengenai UU ITE, tidak hanya dapat menjerat wartawan, akan tetapi bagi siapa saja. Sepanjang ia mendistribusikan transaksi elektronik, yang mengakibatkan merugikan seseorang tanpa diketahui kebenarannya," imbuh Hotland.

Namun, menurut Hotland, bahwa untuk menjerat seseorang hingga ke Pengadilan dengan pasal UU ITE tidaklah mudah.

"Profesi wartawan tidak terlepas dengan materi hukum, sebab banyak berita yang diterbitkan ada kaitannya dengan hukum. Seperti contoh, berita seorang pembunuh, dan ditangkap kepolisian, pasti akan berkaitan dengan hukum," kata Hotland.

Hotland juga menjelaskan, bahwa materi yang disampaikan tersebut, selalu berkaitan dengan Wartawan.

"Semoga, sejak dari pukul 10:00 hingga Pukul 15:30 Wib hari ini, dengan materi yang saya jabarkan kepada jajaran FORGAN dapat bermanfaat. Sehingga para jajaran wartawan yang tergabung di FORGAN dapat menjadi wartawan profesional dan paham hukum." tutup Hotland Thomas Sianturi SH.




Rilis: Humas FORGAN, Zulkifli

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Hotland Sianturi SH Menjadi Narasumber Hukum Di Hari Kedua Acara FORGAN
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved