www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Pemecahan Kegiatan Senilai Rp 16 Miliar di Diskes Pekanbaru Langgar Aturan
Editor: | Minggu, 04-08-2019 - 18:15:56 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) R Adnan menyebut bahwa  pemecahan kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Pekanbaru terhadap pembangunan puskesmas merupakan pelanggaran hukum. R Adnan menilai Dinas Kesehatan Pekanbaru tidak menjalankan  aturan dalam kegiatan proyek dari APBD tahun 2017 tersebut.

Selain itu Aktivis yang gencar menyoroti dugaan Korupsi tersebut juga menegaskan kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas tersebut juga dapat dianggap melanggar apabila pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis (Bestek).

Menurut R Adnan, kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas Paket A, B, C, D dan Lanjutan Pembangunan Koridor Puskesmas RI Sidomulyo merupakan pecahan dari kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Penunjang Bangunan dengan anggaran Rp 16.487.867.066 dan kode nomor rekening 1.02.1.02.01.25.01.5.2.3.26.12 sehingga tidak boleh dipecah.

“Kegiatan dalam satu rekening mata anggaran dilarang dipecah-pecah,”  tegas R Adnan, yang kini juga berprofesi sebagai praktisi hukum di Jakarta.

Kritik tegas juga disampaikan R Adnan terkait pelaksanaan kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas , dimana menurutnya pelaksanaan pekerjaan tidak boleh menyimpang dari spesifikasi teknis (Bestek). Mengingat fakta dilapangan saat ini beberapa item kegiatan yang dikerjakan dalam kegiatan tersebut telah mengalami kerusakan. Kemudian dalam tanggapannya R Adnan menyimpulkan pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan keharusan dan tidak boleh dipecah apabila rekeningnya satu.

“Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bestek) dan pelanggaran pemecahan paket kegiatan sejenis,” tutup Aktivis Antikorupsi R Adnan. 

Sementara itu ditempat  terpisah, Wardah Bima, PPTK (Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan) di Dinas Kesehatan Pekanbaru pada masa itu, kepada wartawan Beritaintermezo menyebutkan alasan pemecahan paket adalah untuk menjangkau lokasi mengingat luasnya Kota Pekanbaru.
“Agar terjangkau, karna Pekanbaru ini Luas” tandas Wardah Bima.

Kemudian diwaktu terpisah sewaktu dihubungi melalui selularnya terkait siapa yang melakukan pemecahan kegiatan menjadi perpaket-paket, Wardah Bima menyebutkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)lah yang melakukannya.  Adapun KPA pada saat itu ditempati Rahmad Ramadiyanto, yang kini telah pindah ke dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. “KPA.KPA,” Jawab Wardah Bima.***


Sumber: beritaitermezo

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemecahan Kegiatan Senilai Rp 16 Miliar di Diskes Pekanbaru Langgar Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved