www.riaukontras.com
| Ustadz DR. H. Saidul Amin Sampaikan Tausiyah Qobla Dzhuhur di Kejati Riau  | | Dirjen PP, KKP dan DPR RI Matangkan RUU Landas Kontinen | | Ketua Komisi 2 DPRD Kampar: Polres Kampar Harus Menangkap Predator Anak | | Kasus Dana Pensiun, HH Selaku Deputi Direktur Pengawasan OJK di Periksa | | Eks Kapolres Dody Prawiranegara Dituntut Pidana Penjara 20 Tahun | | Jelang Buka Puasa, Polsek Bangko Bersama Panitia Cengbeng Bagikan Seribu Takjil Kepada Masyarakat
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 28 Maret 2023
 
Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum
Editor: | Senin, 22-07-2019 - 14:51:13 WIB


TERKAIT:
   
 

RIAU,RiauKontraS.com - Jika Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro, Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, pelanggaran hukum.

"Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana  diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf  k dalam KUHAP,"

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

Demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan  pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

Sedangkan Narasumber: DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.

Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara  terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.

Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.

Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi "Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan"

Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.

"Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa  melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan," tegasnya.

Bila dilihat dalam  peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya  tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke Lapas?

"Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya. ***(red).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved